Pembayaran klaim di BPJS Ketenagakerjaan Solok meningkat pada 2022

id bpjamsostek,klaim bpjamsostek,asa manfaat bpjamsostek,bpjamsostek solok

Pembayaran klaim di BPJS Ketenagakerjaan Solok meningkat pada 2022

Petugas BPJAMSOSTEK Cabang Solok saat melayani peserta yang akan mencairkan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan. (Antara/HO-BPJAMSOSTEK)

Padang Aro (ANTARA) - Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Solok Maulana Anshari Siregar mengatakan pembayaran klaim atau manfaat jaminan pada 2022 meningkat menjadi Rp253,9 miliar sedangkan pada 2021 hanya Rp223,4 miliar.

"Kenaikan pembayaran klaim yang signifikan terjadi pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dimana pada 2021 terdapat 709 kasus termasuk 415 kasus baru dengan nominal pembayaran Rp1, 4 miliar dan meningkat 135 persen pada 2022 menjadi 1.670 kasus klaim JKK termasuk 985 kasus baru dengan nominal pembayaran Rp3,6 miliar," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Padang Aro, Selasa.

Naiknya klaim JKK, katanya, dapat diartikan sudah lebih banyak peserta yang paham dengan manfaat Program JKK dan cara klaimnya.

Selain kasus klaim JKK yang meningkat secara signifikan, kasus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Kematian (JKm) juga mengalami peningkatan.

Dia menyebutkan, pada 2021 pembayaran klaim JHT sebanyak Rp213,8 miliar kepada 15.138 orang peserta, sedangkan pada 2022 klaim menjadi Rp241,8 miliar kepada 17.635 orang peserta atau peningkatan 16 persen.

Alasan pengajuan klaim JHT katanya, paling banyak karena habis kontrak dan mengundurkan diri dari perusahaannya.

Kemudian untuk jumlah kasus klaim Jaminan Kematian (JKm) beserta beasiswa pada tahun 2021 sebanyak 136 kasus dengan nominal pembayaran Rp6,2 miliar dan pada 2022 neningkat 15 persen menjadi 157 kasus beserta beasiswa dengan nominal pembayaran sebesar Rp7,1 miliar.

Untuk pembayaran Jaminan Pensiun (JP) katanya, justru mengalami penurunan dimana pada 2021 Rp1,7 miliar menjadi Rp1,3 miliar pada 2022.

Hal ini, katanya, disebabkan adanya perubahan status penerima manfaat JP berkala ahli waris yang sudah menikah kembali dan tidak memiliki anak sehingga hak JP berkalanya terhenti.

Untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sepanjang tahun 2022, hanya terdapat 22 orang yang mengajukan manfaat program JKP dengan pembayaran manfaat Rp75,2 juta.

Dia menambahkan, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan jaringan mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang tersedia tanpa harus mengeluarkan biaya untuk perawatan dan pengobatannya dan semuanya dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk kenyamanan dan kemudahan layanan klaim Program JHT dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Solok juga menyiapkan layanan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang bisa diakses secara online dimanapun peserta berada.

Peserta juga dapat mengetahui saldo JHT Jamsostek beserta hasil pengembangannya (bagi hasil) setiap saat melalui aplikasi JMO langsung dari gawai pintar (smartphone) nya.

"Daftar segera dalam program BPJAMSOSTEK agar bekerja lebih semangat, tenang dan bebas cemas bila menghadapi risiko yang akan menghadang," ujarnya.