Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan pihaknya siap mengawal serta mengamankan penggunaan dana desa di provinsi setempat yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah.
"Kejati Sumbar akan berperan aktif menjaga dana desa agar penyerapannya oleh wali nagari (setingkat lurah) atau kepala desa bisa berjalan sesuai aturan," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin.
Hal itu dikatakannya usai menjadi narasumber dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumbar di Padang, pada Senin,.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 150 orang lebih yang terdiri dari wali nagari, perwakilan pemerintah daerah, pendamping, dan lainnya.
Ia menjelaskan tujuan Kejati Sumbar sengaja mengawal anggaran dari program nasional tersebut untuk memastikan penyerapan dana desa tertib anggaran, tertib administrasi, serta tepat sasaran.
"Pada akhirnya dana desa yang bergulir bisa menyejahterakan masyarakat serta mampu menggerakkan perekonomian di desa atau Nagari yang ada di Sumbar," jelasnya.
Mustaqpirin menyatakan apabila ada masalah hukum atau keragu-raguan terkait dana desa maka para wali nagari atau perangkat nagari bisa mendatangi jaksa baik di Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi Sumbar.
"Kejaksaan siap membantu menyelesaikan problem-problem yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan desa yang salah satu langkahnya adalah lewat dana desa," jelasnya.
Ia mengatakan pengawalan yang dilakukan oleh Kejati Sumbar sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden RI serta Jaksa Agung Burhanuddin ST dalam mendukung perekonomian di tingkat desa.
"Saat ini kita dibayang-bayangi oleh resesi ekonomi global, maka penggunaan dana yang tepat sasaran dan bermanfaat adalah hal yang diharapkan dalam menopang perekonomian masyarakat," jelasnya.
Ia menceritakan sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut, Kejati Sumbar berencana membentuk "Wadah Rumah Jaksa Jaga Dana Nagari" di setiap kecamatan.
Program yang yang diinisiasi oleh Mustapirin sebagai Asintel Kejati Sumbar itu diharapkan bisa menjadi wadah komunikasi serta konsultasi bagi perangkat nagari dengan kejaksaan terkait penggunaan dana desa.
"Sesuai instruksi dari Kepala Kejati Sumbar Yusron, kami akan mengawal agar dana desa di Sumbar aman dan tidak bermasalah hukum," katanya.
Berita Terkait
Bupati Solok saksikan gebyar alek barayo basamo di Desa Koto Baru
Sabtu, 13 April 2024 20:36 Wib
Pemkot Pariaman apresiasi desa laksanakan kegiatan keagamaan semarakan ramadhan
Minggu, 31 Maret 2024 16:28 Wib
Kemenkumham Sumbar siapkan lima desa sadar hukum di Pasaman Barat
Minggu, 31 Maret 2024 4:08 Wib
Desa di Pariaman kembangkan inovasi peluang usaha warga
Kamis, 28 Maret 2024 16:02 Wib
Bupati Sabar AS : program berpihak ke rakyat akan terus dilanjutkan
Kamis, 28 Maret 2024 9:19 Wib
Nagari Aia Manggih Barat salurkan Bantuan Langsung Tunai
Rabu, 27 Maret 2024 9:04 Wib
PLN Sumbar wujudkan listrik berkeadilan, dua desa Kabupaten Pesisir Selatan kini terang benderang
Minggu, 24 Maret 2024 21:20 Wib
22 desa wisata Dharmasraya diusulkan ikuti Anugerah Desa Wisata Indonesia
Jumat, 8 Maret 2024 15:43 Wib