Bawaslu-KPU Pasbar identifikasi potensi pemilih lokasi khusus Pemilu 2024

id kpu pasaman barat,bawaslu pasaman barat,pemilu 2024,lokasi pemilihan khusus

Bawaslu-KPU Pasbar identifikasi potensi pemilih lokasi khusus Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat saat koordinasi dengan salah satu perusahaan kelapa sawit dalam penataan pemilih khusus Pemilu 2024. ​​​​​​​ (Antara/HO-KPU Pasbar)

Simpang Empat (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, sudah mulai melakukan indentifikasi potensi lokasi khusus pengawasan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus untuk Pemilu 2024.

"Kita sudah mulai melakukan identifikasi mengenai daftar pemilih khusus untuk Pemilu 2024," kata Komisioner Bawaslu Pasaman Barat Aditia Pratama di Simpang Empat, Senin.

Menurutnya pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Permasyarakatan Talu, Dinas Sosial, pihak perusahaan kelapa sawit, panti asuhan mengenai potensi pemilih pada Pemilu 2024.

Dengan diadakannya pendataan lokasi khusus itu maka diharapkan nanti Bawaslu dapat mengidentifikasi dan memetakan lokasi khusus yang ada di Pasaman Barat guna memberikan masukan kepada KPU Pasaman Barat dalam perencanaan pembuatan TPS di lokasi khusus.

Ia menyebutkan pada Pemilu 2024 akan ada penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus.

Daftar pemilih di lokasi khusus memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada saat hari pemungutan suara dan menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus.

Dari pendataan sementara, katanya, ada sejumlah lokasi khusus di Kabupaten Pasaman Barat yang berpotensi difasilitasi keberadaan TPS seperti Rumah Tahanan atau Lapas, Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi Sosial, Rumah Sakit, Puskesmas, Pondok Pesantren, perusahaan besar kelapa sawit, Daerah relokasi atau pengungsian paska bencana, dan lokasi lainnya.

"Pada kriteria lokasi lainnya merupakan lokasi dimana terdapat pemilih yang saat hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan haknya sesuai dengan domisili di KTP-EL dan pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat. Kriteria tersebut dapat difasilitasi minimal satu TPS," katanya.

Mengenai TPS khusus itu belum ditetapkan karena KPU masih menyusun jumlah TPS yang ada dan berapa banyak warga yang saat pencoblosan berada di lokasi khusus itu.

Dikesempatan yang sama, anggota KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin mengatakan KPU menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi dan mengusulkan terkait fasilitasi TPS lokasi khusus dengan Rumah Tahanan atau Lapas serta Panti Sosial, dan perusahaan kelapa sawit.

"Kita masih tahap koordinasi dan masih menyusun pemilih di TPS khusus," katanya.