Tahun ini, Kemenkumham Sumbar siapkan Rp1,07 miliar untuk bantuan hukum gratis

id bantuan hukum gratis,kemenkumham sumbar,organisasi bantuan hukum

Tahun ini, Kemenkumham Sumbar siapkan Rp1,07 miliar untuk bantuan hukum gratis

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto. (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan anggaran Rp1,07 miliar pada 2023 sebagai dana bantuan hukum gratis yang bisa diakses oleh warga miskin di provinsi setempat.

"Tahun ini anggaran bantuan hukum gratis yang disediakan oleh negara melalui Kemenkumham Sumbar mencapai Rp1,07 miliar, anggaran ini bisa diakses oleh warga kurang mampu," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto di Padang, Rabu.

Ia mengatakan penyediaan anggaran itu adalah bentuk kehadiran dan kepedulian negara terhadap warga miskin yang sedang tersangkut masalah hukum.

Sehingga warga kurang mampu yang sedang bermasalah hukum bisa mendapatkan pendampingan hukum oleh pengacara secara cuma-cuma.

"Warga tidak perlu lagi membayar untuk mendapatkan pendampingan hukum, karena uangnya akan dibayarkan oleh negara," jelasnya.

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi menjelaskan anggaran bantuan hukum bisa diakses untuk berbagai jenis perkara mulai dari tindak pidana, perdata, hingga Tata Usaha Negara (TUN).

Pendampingan hukum bisa didapatkan oleh warga kurang mampu baik di bidang litigasi (persidangan) maupun non litigasi (di luar persidangan).

Ia menjelaskan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis itu masyarakat bisa mengaksesnya lewat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi dan bekerjasama dengan Kemenkumham Sumbar.

Saat ini di Sumbar ada 12 OBH yang sudah terakreditasi yakni Wira Satria Bukittinggi (Akreditasi C), Erik Septria Esa Agam (Akreditasi C), Aisyah Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Dharmasraya (Akreditasi C), Fiat Justicia Batu Sangkar (Akreditasi B), dan Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justicia (Akreditasi C).

Kemudian Posbakumadin Solok (Akreditasi C), Posbakumadin Koto Baru (Akreditasi C), YLBHI Sumbar (Akreditasi C), PAHAM SUMBAR (Akreditasi C), PBHI Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Pasaman Barat (Akreditasi C).

"Warga yang ingin mendapatkan pendampingan hukum gratis silahkan mendatangi OBH tersebut dengan menyertakan identitas serta keterangan tidak mampu," jelasnya.

Ia mengatakan warga tidak perlu membayar ketika didampingi oleh satu di antara 12 OBH itu karena uangnya telah dibayarkan oleh negara.

"Kami berharap anggaran yang telah disediakan negara ini bermanfaat bagi warga untuk mendapatkan kepastian hukum serta keadilan," katanya.