Bupati Pesisir Selatan ajak wali nagari berinovasi wujudkan nagari mandiri

id Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar,berinovasi wujudkan nagari mandiri,berita pesisir selatan,berita sumbar

Bupati Pesisir Selatan ajak wali nagari berinovasi wujudkan nagari mandiri

​​​​​​​Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar. (Antara/Teddy Setiawan)

Painan, (ANTARA) - Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat Rusma Yul Anwar mengajak wali nagari (kepala desa) di daerah itu untuk menggali potensi nagari masing-masing sesuai prinsip otonomi yang dianut guna mewujudkan kemandirian.

Wali nagari beserta perangkatnya harus memiliki inovasi, sehingga potensi yang ada terkelola untuk menunjang pembangunan. Jika hanya bergantung pada dana transfer sulit bagi nagari untuk berkembang, apalagi mandiri.

"Kami belum melihat adanya inovasi yang mengarah ke situ. Potensi besar yang ada pada nagari belum tergarap optimal," kata bupati di Painan, Kamis.

Pasal 1 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengatakan desa atau nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.

Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bupati melanjutkan melalui UU Desa negara memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan segala keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya NKRI.

Karena itu wali nagari hendaknya mampu memprakarsai gerakan dan partisipasi warga mengembangkan potensi dan aset nagari guna kesejahteraan bersama, seiring membentuk pemerintahan yang profesional,

Efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab. Kemudian ewajib meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat tercapainya kesejahteraan umum. Membina dan meningkatkan perekonomian nagari.

"Mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran

masyarakat," terang bupati.

Selain itu wali nagari beserta perangkatnya wajib mengembangkan sumber pendapatan nagari dan dilarang merugikan kepentingan umum seperti yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu.

Menurut bupati, pemerintahan nagari belum optimal dalam berinovasi, sehingga potensi yang ada sia-sia. Begitu juga pemanfaatan dana desa belum mengarah pada kemajuan nagari dan kesejahteraan umum.

Kegiatan dari tahun ke tahun hanya itu-itu saja. Mayoritas dana desa dipakai untuk kegiatan pembangunan fisik dan studi tiru yang berakibat program pemberdayaan masyarakat menjadi terabaikan.

Bahkan pemerintahan nagari tidak mampu melahirkan regulasi guna menggali sumber pendapatan sesuai potensi yang dimiliki. Selain dana transfer, nagari hanya berharap bagi hasil pajak dan retribusi.

"Porsi pembangunan fisik selama ini relatif besar. Padahal di UU Desa lebih ditekankan pada pemberdayaan masyarakat," tutur bupati.

Tak hanya itu wali nagari pun belum mampu memanfaatkan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) sebagai salah satu instrumen dalam rangka peningkatan pendapatan asli nagari.

Justru yang terjadi miliaran dana desa yang dikucurkan pemerintah nagari raib begitu saja, karena wali nagari sebagai komisaris tidak mampu mengawal jalannya bisnis BUMNag.

"Ini yang dirugikan tentu masyarakat nagari itu sendiri. Uang yang seharusnya bisa dipakai untuk pemberdayaan menjadi sia-sia belaka," sebut bupati.

Pesisir Selatan merupakan daerah dengan jumlah nagari terbanyak jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Sumatera Barat, yakni 182 nagari. (*)