Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat menyita ganja siap edar dengan berat sebelas kilogram dari tangan pengedar berinisial Z alias Muncak yang ditangkap pada Senin (16/1) sore.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti narkoba berupa ganja kering siap edar serta sabu-sabu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, di Padang, Rabu.
Ia menceritakan penangkapan pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dilakukan di pinggir jalan yang beralamat Jalan Anak Air, Batipuh Panjang, Koto Tangah kota setempat.
Namun baru dirilis kepada media pada Rabu (18/1) dengan alasan masih dalam pengembangan kasus serta mencari pelaku lainnya.
Penangkapan terhadap Z dilakukan polisi berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi penangkapan, kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi serta memastikan keberadaan pelaku Z alias muncak, sehingga dilakukan penangkapan oleh Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang yang dipimpin oleh Kepala Unit Operasional Ipda Mifrazoni.
Selain narkoba jenis ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa empat paket sabu-sabu yang didapatkan dari penggeledahan terhadap pelaku.
Usai menangkap Z alias Muncak, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari jaringan lain yang terlibat dengan pelaku.
Dari sana didapatkan identitas pelaku A (26) panggilan Alfinas yang diketahui sedang berada di sebuah gudang bilangan Jalan Anak Air, Batipuh Panjang, Koto Tangah kota setempat.
Dari tangan A polisi mengamankan tiga paket narkoba diduga kuat sabu-sabu yang tersimpan dalam kotak rokok, serta dua paket yang terbungkus dalam plastik bening.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka melanggar pasal 114 ayat (2), 132 (2), 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pada bagian lain, Polresta Padang mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar.
Berita Terkait
KPU Padang Panjang Sosialisasikan Pilkada November 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:15 Wib
Petani terdampak erupsi Marapi terima Bansos Pemkot Padang Panjang
Jumat, 29 Maret 2024 4:13 Wib
Penjualan kue kering di Pasar Jatinegara Jakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:24 Wib
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
Unjuk rasa tuntut pembayaran THR di Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:18 Wib
Manajemen usulkan dua stadion jadi kandang Semen Padang FC
Kamis, 28 Maret 2024 15:47 Wib
Dugaan penipuan jual beli mobil bekas taksi di Bekasi
Kamis, 28 Maret 2024 14:24 Wib
Paket Ramadhan untuk petugas kebersihan di Banda Aceh
Kamis, 28 Maret 2024 13:55 Wib