Polresta Padang sita sebelas kilogram ganja dari tangan pengedar

id polresta padang,ganja,bahaya narkoba

Polresta Padang sita sebelas kilogram ganja dari tangan pengedar

Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang menangkap dua pelaku beserta barang bukti pada Senin (16/1). (ANTARA/HO-Polresta Padang)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat menyita ganja siap edar dengan berat sebelas kilogram dari tangan pengedar berinisial Z alias Muncak yang ditangkap pada Senin (16/1) sore.

"Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti narkoba berupa ganja kering siap edar serta sabu-sabu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, di Padang, Rabu.

Ia menceritakan penangkapan pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dilakukan di pinggir jalan yang beralamat Jalan Anak Air, Batipuh Panjang, Koto Tangah kota setempat.

Namun baru dirilis kepada media pada Rabu (18/1) dengan alasan masih dalam pengembangan kasus serta mencari pelaku lainnya.

Penangkapan terhadap Z dilakukan polisi berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi penangkapan, kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi serta memastikan keberadaan pelaku Z alias muncak, sehingga dilakukan penangkapan oleh Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang yang dipimpin oleh Kepala Unit Operasional Ipda Mifrazoni.

Selain narkoba jenis ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa empat paket sabu-sabu yang didapatkan dari penggeledahan terhadap pelaku.

Usai menangkap Z alias Muncak, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari jaringan lain yang terlibat dengan pelaku.

Dari sana didapatkan identitas pelaku A (26) panggilan Alfinas yang diketahui sedang berada di sebuah gudang bilangan Jalan Anak Air, Batipuh Panjang, Koto Tangah kota setempat.

Dari tangan A polisi mengamankan tiga paket narkoba diduga kuat sabu-sabu yang tersimpan dalam kotak rokok, serta dua paket yang terbungkus dalam plastik bening.

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka melanggar pasal 114 ayat (2), 132 (2), 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pada bagian lain, Polresta Padang mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar.