Kejati Sumbar akan panggil ulang tersangka korupsi Rusun Sijunjung

id Rusun sijunjung,kejati sumbar,kasus korupsi,sumatera barat

Kejati Sumbar akan panggil ulang tersangka korupsi Rusun Sijunjung

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) saat akan menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penbangunan Rumah Sijunjung pada Jumat (13/1). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) akan kembali memanggil dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah susun (Rusun) di Kabupaten Sijunjung pada 2018 dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Kedua tersangka yaitu JHP dan AL yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik Kejati Sumbar pada Jumat (13/1).

"Kami akan melayangkan surat pemanggilan kedua bagi tersangka JHP dan AL, dijadwalkan dalam minggu ini," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin, di Padang, Selasa.

Ia membeberkan saat panggilan pertama kedua tersangka mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota sehingga tidak bisa datang.

Oleh karena itu kejaksaan meminta agar JHP yang berlatar belakang sebagai Pelaksana lapangan dari perusahaan pelaksana proyek, dan AL selaku Manajemen Konstruksi bisa bersikap kooperatif.

"kami meminta para tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan kedua yang dikirimkan oleh tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar," tegasnya.

Mustaqpirin menjelaskan jika para tersangka tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik hingga tiga kali, maka akan dilakukan upaya paksa.

Untuk diketahui tersangka JHP dan AL adalah dua dari lima tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar.

Tiga tersangka lainnya adalah AR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian EE serta T dari pihak rekanan pelaksana proyek Rusun Sijunjung yang bermasalah.

Ketiga tersangka telah datang memenuhi panggilan pertama penyidik di Kantor Kejati Sumbar pada Jumat (13/1) dan menjalani pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumbar di Padang, para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang.

Kelima tersangka dijerat oleh jaksa dengan pidana pasal 2 ayat (1), 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jika menilik pasal tersebut maka para tersangka akan terancam hukuman pidana dengan kurungan paling lama 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Sumriadi menjelaskan penyelidikan terhadap perkara telah dimulai pihaknya sejak 2021, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2022.

Modus yang ditemukan di dalam perkara yaitu adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi serta kontrak proyek namun uang tetap dibayarkan.

Akibatnya berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) perkara itu telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,3 miliar.

Pembangunan Rusun Sijunjung dilakukan pada 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp13 miliar, rencananya akan diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pekerja di lingkup Kabupaten Sijunjung. ***2***

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sumbar segera panggil ulang tersangka korupsi Rusun Sijunjung