Jadi kepala daerah pertama laporkan pajak 2022, ini imbauan Bupati Khairunas

id kantor pajak solok selatan,lapor pajak,bupati solok selatan,sumatera barat

Jadi kepala daerah pertama laporkan pajak 2022, ini imbauan Bupati Khairunas

Bupati Solok Selatan, Khairunas (kanan) didampingi oleh Kepala KPP Pratama Solok, Yesti Milza (kiri), saat melaporkan pajak 2022 di Padang Aro, Kamis (12/1/2023) (ANTARA/HO-Diskominfo Solok Selatan)

Padang Aro (ANTARA) - Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Khairunas menjadi kepala daerah pertama di provinsi itu yang melaporkan pajak tahun ini untuk periode Januari-Desember 2022.

Khairunas melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022 secara e-filing saat perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solok melakukan kunjungan sekaligus Pekan Panutan di Kantor Bupati Solok Selatan, Padang Aro, Selasa.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Solok Selatan yang terdaftar sebagai wajib pajak agar segera melaporkan STP Tahunan tahun 2022," kata Khairunas yang didampingi oleh Kepala KPP Pratama Solok, Yesti Milza bersama Kepala KP2KP Padang Aro, Reginaldi.

Selain itu, ia juga mengajak wajib pajak di daerah itu untuk segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri, validasi NIK untuk jadi NPWP agar bisa digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

Mengacu pada laman online-pajak.com, wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan dengan menggunakan sistem self-assessment.

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Pelaporan ini menggunakan sistem self-assessment, maksudnya wajib pajak diberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan.

Pelaporan ini bisa dilakukan secara online dan manual. Periode pelaporan untuk masa Januari-Desember 2022 bisa dilakukan sejak 1 Januari-31 Maret 2023 nanti.