Bawaslu Sumbar sanksi KPU Agam dan Pasaman lakukan pelanggaran administrasi

id Bawaslu Sumbar,Padang,Sumbar

Bawaslu Sumbar sanksi KPU Agam dan Pasaman lakukan pelanggaran administrasi

Ketua Bawaslu Sumatera Barat Alni (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Padang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat mengeluarkan sanksi berupa teguran tertulis kepada KPU Agam dan Kabupaten Pasaman karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi saat tahapan verifikasi faktual partai politik.

"Putusan ini sudah kita keluarkan pada 26 Desember lalu dan kita mengeluarkan sanksi kepada ketua dan anggota KPU Pasaman dan KPU Agam," kata Ketua Bawaslu Sumbar Alni di Padang, Kamis.

Ia menjelaskan secara garis besar pelanggaran administrasi ini merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Pasaman dan Bawaslu Kabupaten Agam.

Mereka menemukan KPU setempat yang melakukan verifikasi faktual partai politik tidak menjalankan tata cara dan prosedur tahapan verifikasi faktual yang ada.

Menurut dia dalam tata cara prosedur verifikasi faktual ini harusnya petugas dari KPU harusnya mendatangi domisili pendukung untuk melakukan verifikasi.

"Apabila tidak ditemui maka mekanisme selanjutnya dilakukan dengan melakukan perekaman atau melalui video panggilan. Jika tidak bisa dilakukan maka mereka dikumpulkan di satu tempat. KPU pada waktu itu tidak menjalankan tata cara pertama dan kedua namun langsung mengumpulkan," kata dia.

Ia mengatakan temuan itu langsung diproses dalam waktu 14 hari dan waktu putusan maksimal dikeluarkan 27 Desember 2022 namun Bawaslu bisa mengeluarkan putusan pada 26 Desember 2022.

"Kita sudah keluarkan putusan dan memang ada langkah koreksi namun itu bukan merupakan upaya banding. Kita ingin memastikan di setiap tahapan pemilu tidak terjadi pelanggaran," kata dia.