Penyidik Kejari Pasbar serahkan satu tersangka dan barang bukti perkara RSUD ke Penuntut Umum

id Kejari Pasbar,korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat ,Berita pasbar

Penyidik Kejari Pasbar serahkan satu tersangka dan barang bukti perkara RSUD ke Penuntut Umum

Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat saat memeriksa berkas tersangka perkara RSUD tahun anggaran 2018-2024 saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum, Kamis. (Antara/Altas Maulana)

Simpang Empat (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyerahkan satu orang tersangka Muhammad Yusuf dan barang bukti kepada Penuntut Umum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020, Kamis.

"Tersangka merupakan Direktur PT.Riau Multi Cipta Dimensi selaku perusahaan yang mengawasi pekerjaan pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp. 134.859.961.000 Rp," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intel Elianto di Simpang Empat, Kamis.

Ia mengatakan akibat perbuatan tersangka itu diduga menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp20 miliar.

Menurutnya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) itu merupakan kelanjutan proses penanganan perkara pembangunan RSUD Pasaman Barat, dimana dalam penyidikan berkas perkara yang diserahkan ke Penuntut Umum sudah dinyatakan lengkap (P21).

Saat tahap dua itu, penyidik membawa tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum dan selanjutnya melakukan pemeriksaan identitas terhadap tersangka serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti sudah sesuai di dalam berkas.

Kemudian tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan dan setelah dinyatakan sehat dan terbebas dari COVID 19, selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Anak Air di Padang.

"Mereka berstatus tahanan Penuntut Umum selama 20 hari kedepan dimulai sejak hari ini di Rutan Anak Air Padang," katanya.

Terhadap tersangka Muhammad Yusuf disangkakan dengan pasal 2, pasal 3, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada kasus itu hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Novri Indra penghubung atau pihak ketiga inisial Ali Munar, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.

Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan satu orang tersangka inisial BS dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.

Ia menjelaskan pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.

Pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga telah menerima uang pengembalian dana dari suap gratifikasi dan dari kerugian fisik senilai Rp5, 7 miliar lebih.

Ia merinci dari total Rp5. 770.000.0000 itu uang yang diterima dari suap dan gratifikasi senilai Rp Rp4.270.000.000 dan dari kerugian fisik Rp1, 5 miliar.

"Uang itu akan dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di salah satu bank yang ada. Jika nanti sudah ada keputusan tetap dari pengadilan maka uang itu akan dikembalikan ke kas daerah Pasaman Barat," ujarnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah pihak. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru sesuai kajian penyidik.***2***