Polresta Bukittinggi tangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika dalam empat hari

id Polresta Bukittinggi

Polresta Bukittinggi tangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika dalam empat hari

Ilustrasi penyalahgunaan narkoba ditangkap polisi (Antara/HO-Pixabay)

​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dalam waktu empat hari di daerah setempat.

Ps.Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, Rabu, mengatakan ketiga pelaku ditangkap dengan hari berbeda dengan dua diantaranya diduga juga menjadi pengedar.

"Penangkapan pertama pada Sabtu (26/11) JMH (21) dan DF (23) pelaku pemakai sekaligus diduga ikut mengedarkan ganja, ditangkap di Ampek Angkek Agam, sementara satu pelaku pemakai sabu-sabu ditangkap Selasa (29/11) siang," kata Syafri.

Ia mengatakan pelaku penyalahgunaan sabu-sabu inisial BDS (40) ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Campago Ipuh, Kota Bukittinggi.

Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka BDS karena diduga melakukan penyalahgunaan sabu-sabu dan dari tersangka disita barang bukti berupa satu paket dibalet tisu untuk mengelabui petugas.

"Juga diamankan satu kotak hitam, lima paket plastik bening, satu timbangan digital dan telpon genggam serta uang Rp 200 ribu," kata Syafri.

Sementara untuk dua orang pemuda yang ditangkap di Agam, diduga menjadi pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis ganja.

"Dua pelaku JMH (21) dan DF (23) sebelumnya dicurigai masyarakat yang kemudian kami selidiki dan benar saja, mereka tertangkap tangan bersama barang bukti," kata dia.

Operasi tangkap tangan itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba di Jalan Ranah Jorong Batang Buo Nagari Biaro Gadang Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Polisi menangkap keduanya dengan disaksikan warga setempat dan berhasil menemukan Ganja siap edar dari tangan pelaku.

"Ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening di dalam saku jaket pelaku, dua paket di sekitar TKP yang sengaja disembunyikan sebelumnya dan satu linting ganja bekas pakai serta telpon genggam," kata Kasat Resnarkoba.

"Sesuai Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tersebut, para pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.

Ia menambahkan imbauan kepada warga Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam untuk menjauhi narkotika dengan segala macam jenisnya.

"Pengaruh buruknya luar biasa apalagi bagi kawula muda yang menjadi penerus bangsa, hukumannya pun tidak main-main, jangan sia-siakan hidup untuk narkotika, kepada warga kami minta partisipasi aktifnya dengan melaporkan hal mencurigakan," pungkasnya.