Pemkab Solok Selatan wajibkan rekanan daftarkan pekerja konstruksi jaminan sosial

id Pemkab Solok Selatan,Berita solsel

Pemkab Solok Selatan wajibkan rekanan daftarkan pekerja konstruksi jaminan sosial

Bupati Solok Selatan Khairunas didampingi kepala OPD meninjau proyek pembangunan di daerah itu. Pemkab Solok Selatan mewajibkan rekanan agar mendaftarkan pekerja konstruksi Jaminan sosial Ketenagakerjaan ke BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan. Antara/HO/Prokopim

Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mewajibkan rekanan atau penyedia jasa agar mendaftarkan pekerja konstruksi sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJAMSOSTEK.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Selatan Faisal Marianas, di Padang Aro, Kamis, mengatakan, Bupati Solok Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 560/307/DTKT/2022 untuk optimalisasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan khusunya buruh sektor jasa kontruksi.

"Sesuai edaran Bupatai Solok Selatan penyedia jasa agar melakukan kewajiban mendaftarkan pekerja konstruksi dua program yaitu JKK dan JKM sebelum melaksanakan pekerjaan," ujarnya.

Ia mengapresiasi di keluarkan nya salah satu produk hukum tersebut di karenakan pekerja jasa konstruksi memiliki risiko kerja yang sangat tinggi, tidak luput pula dengan kecelakaan kerja dan kematian.

Apalagi katanya, Kabupaten Solok Selatan saat ini sangat gencar melakukan pembangunan proyek fisik maka sudah seharusnya seluruh pekerjanya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Surat Edaran Bupati Solok Selatan Nomor :560/307/DTKT/2022 menekankan supaya penyedia jasa agar melakukan kewajiban pembayaran jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebelum melaksanakan pekerjaan.

Selanjutnya penyedia dan sub penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan tenaga kerja konstruksinya pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu PAKPA, PPK dan PPTK harus memastikan kepatuhan penyedia jasa kontruksi dalam pelaksanaan program jamman sosial Ketenagakerjaan sebagamana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan salah satu syarat kelengkapan dokumen kontrak sebelum pekerjaan dimulai yaitu kwitansi pembayaran iuran jasa kontruksi yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Selatan.

Kendala dan permasalahan yang dihadapi rekanan dalam proses pendaftaran, pembayaran iuran serta layanan manfaat JKK dan JKM agar dikoordinasikan lebih lanjut dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Selatan.