Kota Solok pastikan pekerja konstruksi terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

id bpjamsostek,kota solok

Kota Solok pastikan pekerja konstruksi terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar foto bersama dengan kepala OPD di Kota Solok setelah melakukan koordinasi supaya jasa konstruksi terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. (ANTARA/IST)

Padang Aro (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok bersama dengan Pemerintah Kota Solok melakukan rapat koordinasi guna memastikan semua pekerja jasa konstruksi di daerah itu terlindungi jaminan sosial.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, saat dihubungi di Solok, Sabtu, mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Forum Kepatuhan yang telah dibentuk sebelumnya untuk mengawal coverage kepesertaan Kota Solok yang masih rendah yaitu 24 persen.

"Dengan adanya perlindungan dari semua sektor baik Penerima Upaha (PU) maupun Bukan penerima Upah (BPU) dan ditambah dengan pekerja jasa konstruksi dapat meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Solok," ujarnya.

Ia berharap, peran serta semua OPD guna memastikan agar semua perusahaan jasa konstruksi di Kota Solok telah mendaftarkan perlindungan tenaga kerjanya di Cabang Solok sebelum proyek berjalan.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Solok Zuhirman mengapresiasi rapat koordinasi ini dengan tujuan kedepan semua proyek jasa konstruksi di daerah itu wajib terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar di Cabang Solok.

Kemudian sebagai bukti kwitansi pembayaran iuran Jasa Konstruksi yang di keluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Solok menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen kontrak sebelum pekerjaan dimulai, agar manfaat perlindungan program negara ini dapat dirasakan optimal oleh tenaga kerja.

Saat rapat koordinasi juga dilakukan sosialisasi kewajiban penyedia jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 dan produk turunannya yang menyebut pemberi kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak di bidang Usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM sesuai penahapan kepesertaan.