Ombudsman temukan distribusi pupuk bersubsidi tidak merata di Sumbar

id Ombudsman RI ,Ombudsman perwakilan Sumbar,pupuk bersubsidi tidak merata di Sumbar,Berita sumbar,Berita padang

Ombudsman temukan distribusi pupuk bersubsidi tidak merata di Sumbar

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (kiri) bersama Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Padang, Jumat. (Antara/HO-Ombudsman)

Padang (ANTARA) - Ombudsman RI menemukan distribusi pupuk bersubsidi tidak merata di seluruh wilayah Sumatera Barat sehingga menjadi salah satu persoalan dan keluhan yang dikemukakan para petani di provinsi itu.

"Kami juga menjumpai ketidaksesuaian jadwal kedatangan pupuk bersubsidi dengan masa tanam para petani," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Padang, Jumat.

Menurut dia Ombudsman RI telah melakukan pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani di Indonesia di Sumatera Barat guna menggali persoalan yang dihadapi para petani sebagai penerima pupuk bersubsidi.

Untuk menggali persoalan tersebut pihaknya melakukan audiensi melibatkan petani dan kelompok tani, penyuluh pertanian, kios pengecer, distributor selama lima hari pada 14-18 November 2022 bersama pihak bank Himbara, Kementerian Pertanian RI selaku regulator program Pupuk Bersubsidi dan PT Pupuk Indonesia selaku operator.

Yeka menyampaikan berdasarkan hasil audiensi pihaknya juga terjadinya ketimpangan biaya produksi dengan hasil panen karena biaya produksi lebih besar dibanding hasil panen yang didapatkan.

Ombudsman juga menemukan besarnya tambahan biaya transportasi penyaluran pupuk bersubsidi, khususnya di Kepulauan Mentawai dan beberapa daerah lainnya yang memerlukan akses tambahan selain jalur darat.

Kemudian, Ombudsman juga menemukan tidak adanya transparansi informasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di lapangan khususnya pada Kios Pengecer dan dipegang masih berupa data usulan kebutuhan bukan data alokasi pupuk bersubsidi.

Lalu juga dijumpai terbatasnya ketersediaan alokasi Pupuk Bersubsidi jenis NPK sebagai penerapan hasil kajian Unit Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertanian (Litbang Kementan) RI terhadap kondisi pertanahan pertanian di Indonesia.

Untuk itu , Ombudsman RI melakukan uji petik data ke lapangan guna mengonfirmasi data pada e-RDKK dengan kondisi riil petani.

Pengambilan data meliputi skema pendataan luasan lahan dan usulan kebutuhan pupuk bersubsidi oleh Penyuluh kepada petani dan kelompok tani.

Lalu, pengecekan terhadap data luas lahan pada e-RDKK merujuk dari keterangan petani, Ketua Poktan, pengecekan/pengukuran secara langsung pada lahan garapan, dan pengecekan dokumen merujuk pada kepemilikan dokumen terkait penguasaan lahan tanam.

Kemudian, pengecekan terhadap usulan kebutuhan dan jumlah penebusan pupuk bersubsidi jenis NPK berdasarkan data e-RDKK dengan keterangan petani, ketua Poktan, penyuluh pertanian.

Ia menambahkan pengambilan data juga dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur serta uji petik di Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan terakhir di Sumatera Barat.

"Semoga setelah ini ada opsi solusi dari permasalahan pada Program Pupuk Bersubsidi yang berkepanjangan ini," kata dia.