BPJAMSOSTEK bersama Kejaksanaan Negeri Solok tindak 10 perusahaan menunggak Iuran

id BPJAMSOSTEK,BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok,Kejaksanaan Negeri Solok

BPJAMSOSTEK bersama Kejaksanaan Negeri Solok tindak 10 perusahaan menunggak Iuran

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar foto bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Solok Andi Metrawijaya dan jajarannya foto bersama usai evaluasi dan monitoring kepatuhan. (Antara/Erik)

Padang Aro (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Solok, melaksanakan evaluasi dan monitoring kepatuhan dengan Kejaksaan Negeri Solok terkait piutang atas 10 perusahaan yang menunggak iuran .

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, Kamis, mengatakan, sebelumnya BPJAMSOSTEK telah menyerahkan 10 SKK kepada Kejaksaan Negeri Solok dengan hasilnya delapan perusahaan telah membayar lunas iuran yang tertunggak dan dua perusahaan dilakukan penonaktifan dikarenakan tidak ada kegiatan ekonomi.

"Sebelum diserahkan ke Kejari, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan upaya penagihan iuran melalui pengiriman surat piutang dan kunjungan," katanya.

BPJAMSOSTEK, kata dia, bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Solok untuk menindak badan usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang - undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS dan pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini bisa bermanfaat, terutama bagi para peserta," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Andi Metrawijaya, mengapresiasi atas kerjasama ini guna memulihkan keuangan Negara terhadap piutang yang muncul akibat tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mana menyangkut tentang hak-hak tenaga kerja.

"BPJS Ketenagakerjaan sudah memberitahukan hak-hak yang didapatkan oleh pemberi kerja dan tenaga kerja setelah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Untuk klaim juga dijelaskan agar peserta tidak merasa sulit saat ada kejadian kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bahwa tugas pokok dan fungsi kejaksaan adalah melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum, Badan Usaha, BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.