Bawaslu Agam ajak masyarakat awasi pelaksanaan Pemilu

id Bawaslu Agam,Sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu

Bawaslu Agam ajak masyarakat awasi pelaksanaan Pemilu

Sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di Hotel Sakura Syariah Lubukbasung, Kamis (17/11). (Antara/Yusrizal)

Lubukbasung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengajak masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu serentak 2024, agar pesta demokrasi itu berjalan secara jujur, adil, bebas dan rahasia.

"Lakukan pengawasan dan apabila menemukan pelanggaran segera laporkan ke Bawaslu Agam," kata Ketua Bawaslu Agam, Elvys saat sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di Hotel Sakura Syariah Lubukbasung, Kamis.

Ia mengatakan, Bawaslu Agam sering melakukan sosialisasi ke masyarakat, stakeholder, organisasi kepemuda, organisasi masyarakat dan lainnya dalam mengembangkan pengawasan partisipatif.

Bahkan, Bawaslu Agam turun ke lapangan untuk menyosialisasikan tentang pengawasan dan pelanggaran ke kader Posyandu, perangkat jorong dan lainnya.

"Sosialisasi Itu dalam rangka agar masyarakat memahami proses Pemilu dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu cukup tinggi," katanya.

Ia menambahkan, pada 2024 nanti ada dua agenda besar pesta demokrasi berupa Pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota yang akan digelar pada 14 Februari 2024.

Sedangkan Pilkada gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan walikota dan wakil walikota pada 27 November 2024.

"Dengan adanya dua agenda besar itu, kami mengembangkan pengawasan partisipatif itu, karena petugas cukup sedikit dalam mengawasi daerah yang luas ini," katanya.

Sementara Ketua Pelaksana, Mizlin Hardi menambahkan sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu ini dihadiri 31 orang peserta berasak dari stakeholder, organisasi masyarakat dan lainnya.

Sedangkan narasumber berasal dari akademisi dan pemerhati Pemilu di Sumbar.

"Narasumber memberikan materi tentang produk hukum Bawaslu dan pengembangan pengawasan partisipatif dalam Pemilu 2024," katanya.

Salah seorang narasumber, Vifner menambahkan peran masyarakat dalam pengawasan berupa memberikan informasi awal, mencegah pelangaran, mengawasi atau memantau dan melaporkan.

"Bawaslu wajib untuk menindaklanjuti apabila ada informasi dari masyarakat terkait adanya pelanggaran," katanya.