BPJAMSOSTEK beri penghargaan Nagari terbaik kepatuhan bayar iuran

id BPJAMSOSTEK,BPJAMSOSTEK Cabang Solok Selatan ,Berita Solok Selatan

BPJAMSOSTEK beri penghargaan Nagari terbaik kepatuhan bayar iuran

Staf Ahli Bupati Solok Selatan Novirman dan Amdani foto bersama dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Selatan Faisal Marianas serta tiga wali Nagari terbaik penerima penghargaan dalam hal kepatuhan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Antara/ErikĀ 

Padang Aro (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Solok Selatan memberikan penghargaan kepada tiga Nagari terbaik dalam hal kepatuhan pembayaran iuran.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Solok Selatan Faisal Marianas, di Padang Aro, Senin, mengatakan, dari 39 Nagari defenitif dan delapan Nagari persiapan sampai saat ini sudah terdaftar sebagai peserta aktif sebanyak 34 Nagari atau sudah 72 persen aparatur pemerintah nagari terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami sangat mengapresiasi kepatuhan Nagari di Solok Selatan mengikuti salah satu program pemerintah yaitu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujarnya.

Tiga Nagari terpilih yang menerima penghargaan dari BPJAMSOSTEK yaitu Kapau Alam Pauh Duo sebagai terbaik I, Nagari Sako Pasia Talang sebagai terbaik II, dan Nagari Pakan Rabaa Utara sebagai terbaik III.

Dia berharap, tahun depan seluruh aparatur Nagari dapat bergabung pada program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga implementasi Inpres Nomor 02 Tahun 2021 tentang optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terlaksana secara optimal di Kabupaten Solok Selatan.

Selain itu katanya, hal ini juga di atur di dalam Pemendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa serta pemendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.

Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat mendaftarkan program perlindungan Ketenagakerjaan bagi Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah serta seluruh aparatur desa, Jorong dan pekerja rentan.

Sekarang ada lima program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojek online, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM dan dapat mendaftar melalui aplikasi JMO.