BPJAMSOSTEK kerjasama dengan Polresta Bukittinggi dukung kepatuhan program

id BPJS Ketenagakerjaan,Polresta Bukittinggi

BPJAMSOSTEK kerjasama dengan Polresta Bukittinggi dukung kepatuhan program

Pertemuan antara jajaran BPJAMSOSTEK dengan Polresta Bukittinggi dalam rangka kerjasama antisipasi ketidakpatuhan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Antara/Alfatah)

​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini dikenal dengan sebutan BPJAMSOSTEK bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepakat untuk menindaklanjuti kerjasama terkait pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sosialisasi diikuti oleh jajaran kepolisian dari tingkat Polda, Polres dan Polsek se-Indonesia termasuk jajaran Polresta Bukittinggi yang menggelar pertemuan dengan pimpinan BPJAMSOSTEK daerah setempat di Aula Mapolres, Jumat.

“Ini merupakan tindaklanjut perjanjian kerjasama (PKS) Polri dengan BPJAMSOSTEK terkait Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Bukittinggi, Sunjana Achmad.

Hal senada disampaikan Plt. Kapolresta Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari, ia mengaku pihaknya beserta jajaran siap untuk mendukung kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah hukum Polres Bukittinggi yang meliputi Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam bagian timur.

“Kerjasama ini akan disosialisasikan dulu dengan anggota polresta, setelah itu akan dilanjutkan dengan turun bersama nanti,” kata Wahyuni.

Sebelumnya secara nasional, Asisten Kapolri Bidang Operasi yang diwakili oleh Karokerma KL Sops Polri Brigjen Dedy Setiabudi dengan tegas mengatakan bahwa Polri siap memberikan dukungan terhadap semua program yang menjadi prioritas negara, termasuk juga peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Dedy mengingatkan bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya maupun pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

“Selain itu pemberi kerja yang tidak membayarkan iuran yang telah dipungut dari pekerjanya, dapat dijerat sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 Miliar,” katanya.

Dalam kesempatan ini Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin juga menegaskan kepada seluruh jajaranya di daerah untuk segera berkoordinasi dengan kepolisian di masing-masing wilayah agar kerja sama tersebut dapat berjalan dengan baik.