Sembilan Parpol belum penuhi syarat Verfak di Bukittinggi

id Parpol Bukittinggi,Kpu Bukittinggi,Berita Bukittinggi,Berita sumbar

Sembilan Parpol belum penuhi syarat Verfak di Bukittinggi

Jam Gadang Kota Bukittinggi. KPU daerah setempat menetapkan sembilan Parpol tidak lolos verifikasi aktual kepengurusan dan harus masuk ke tahap perbaikan. (Antara/Alfatah)

​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menetapkan sembilan Partai Politik (Parpol) yang ada di daerah itu belum lolos Verifikasi Faktual (Verfak) keanggotaan dan harus masuk Verfak perbaikan akhir November ini.

"Hasil verifikasi ditetapkan kepengurusan dan kantor sembilan partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat, sementara hasil verifikasi keanggotaannya masih belum memenuhi syarat minimal keanggotaan," kata Komisioner KPU Kota Bukittinggi, Yasrul, Senin.

Sembilan Parpol tersebut yaitu Partai Hanura, Partai Perindo, Partai PKN, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai PBB, Partai PSI, Partai Gelora dan Partai Ummat.

Yasrul mengatakan penetapan hasil Verfak dikeluarkan setelah rapat pleno penetapan hasil verifikasi faktual kepengurusan, kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024," kata dia.

Ia mengatakan kesembilan Parpol itu harus masuk dalam tahapan verifikasi faktual perbaikan dengan jadwal 10 -23 November 2022.

"Kemudian dilakukan kembali verifikasi faktual pada 24 November -7 Desember 2022," katanya.

Menurutnya, mayoritas hasil verfak keanggotaan parpol yang memenuhi syarat hanya di bawah 50 persen.

“Ada 1.029 keanggotaan yang diverfak oleh tim langsung ke alamat, namun dari jumlah total tersebut hanya sekitar 400-an yang memenuhi syarat, angka ini diperoleh dari akumulasi keanggotaan masing-masing parpol," katanya.

Sepanjang pelaksanaan verfak, kondisi cuaca yang tidak bersahabat tidak menyurutkan semangat verifikator KPU Kota Bukittinggi dalam melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024.

“Sampel keanggotaan partai politik yang diturunkan melalui SIPOL ternyata setelah dilakukan verifikasi banyak yang tidak ditemukan alamat, pindah alamat, belum punya KTA, tidak mengakui sebagai anggota partai politik dan lain sebagainya,” kata Yasrul.

Ia menambahkan, meskipun ada masyarakat yang menyatakan benar sebagai anggota partai politik dan memiliki KTA, namun belum terpenuhi jumlah minimal persyaratan anggota yang ditentukan.