Agam akan usulkan legalitas tambang galian C milik rakyat ke pusat
Lubukbasung, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat mendata wilayah tambang galian C yang dikelola oleh masyarakat untuk diajukan legalitasnya ke pemerintah pusat,
Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Agam, Boy Vetris di Lubukbasung, Jumat, mengatakan pihaknya sudah mendata tambang galian C milik rakyat di Kecamatan Palembayan dan Palupuh.
"Di Palembayan kita melakukan pendataan di Tantaman dan Banban. Untuk Palupuh di Sungai Guntuang dan Sitingkai, namun belum semuanya kita data di Kecamatan Palupuh, karena titik terlalu banyak," katanya.
Tambang galian C di Kecamatan Lubukbasung masih menunggu usulan dari camat setempat.
Sementara syarat pendataan lokasi tambang galian C usulan dari camat setempat yang diminta ke wali nagari, galian C tersebut sudah berjalan selama 10 tahun dan lainnya.
Apabila data sudah dikirim, maka tim dari Bagian SDA Sekretariat Daerah Agam, Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang setempat bakal turun ke lokasi untuk pendataan.
Pendataan melibatkan Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang Agam, karena mereka yang memiliki alat menentukan titik koordinat.
"Kita menargetkan pendataan itu selesai pada awal November 2022. Lokasi galian pasir timbunan tidak kita data, karena persediaan material akan habis suatu saat," katanya.
Ia menambahkan, hasil pendataan itu bakal diusulkan ke Gubernur Sumbar dan diteruskan ke Kementerian ESDM untuk penetapan wilayah pertambangan rakyat.
Pengusulan itu ditargetkan pada pertengahan November 2022, sehingga legalitas penambangan bakal keluar.
"Selama ini tidak ada izin galian C di Agam dan material bangunan diambil di beberapa lokasi galian C di Agam yang belum memiliki izin dan bahkan didatangkan dari Kabupaten Pasaman," katanya. (*)
Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Agam, Boy Vetris di Lubukbasung, Jumat, mengatakan pihaknya sudah mendata tambang galian C milik rakyat di Kecamatan Palembayan dan Palupuh.
"Di Palembayan kita melakukan pendataan di Tantaman dan Banban. Untuk Palupuh di Sungai Guntuang dan Sitingkai, namun belum semuanya kita data di Kecamatan Palupuh, karena titik terlalu banyak," katanya.
Tambang galian C di Kecamatan Lubukbasung masih menunggu usulan dari camat setempat.
Sementara syarat pendataan lokasi tambang galian C usulan dari camat setempat yang diminta ke wali nagari, galian C tersebut sudah berjalan selama 10 tahun dan lainnya.
Apabila data sudah dikirim, maka tim dari Bagian SDA Sekretariat Daerah Agam, Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang setempat bakal turun ke lokasi untuk pendataan.
Pendataan melibatkan Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang Agam, karena mereka yang memiliki alat menentukan titik koordinat.
"Kita menargetkan pendataan itu selesai pada awal November 2022. Lokasi galian pasir timbunan tidak kita data, karena persediaan material akan habis suatu saat," katanya.
Ia menambahkan, hasil pendataan itu bakal diusulkan ke Gubernur Sumbar dan diteruskan ke Kementerian ESDM untuk penetapan wilayah pertambangan rakyat.
Pengusulan itu ditargetkan pada pertengahan November 2022, sehingga legalitas penambangan bakal keluar.
"Selama ini tidak ada izin galian C di Agam dan material bangunan diambil di beberapa lokasi galian C di Agam yang belum memiliki izin dan bahkan didatangkan dari Kabupaten Pasaman," katanya. (*)