Pemkot Payakumbuh dorong seluruh koperasi miliki NIB dan BPJS Kesehatan

id Pemkot Payakumbuh,Berita Payakumbuh,koperasi aktif payakumbuh,koperasi miliki NIB dan BPJS Kesehatan

Pemkot Payakumbuh dorong seluruh koperasi miliki NIB dan BPJS Kesehatan

sosialisasi untuk 65 koperasi aktif yang ada di Payakumbuh, di gedung peternakan atau BIB Provinsi Sumatera Barat, Kamis (27/10). Antara/HO-Pemkot Payakumbuh

Payakumbuh (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh, Sumatera Barat mendorong seluruh koperasi yang ada di daerah tersebut untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftarkan pengurus dan anggota ikut kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Kami mendorong agar Koperasi dapat memasukkan pengurus dan anggotanya ke BPJS Kesehatan dan NIB karena ini penting," Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Ade Vianora di Payakumbuh, Kamis.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka sosialisasi untuk 65 koperasi aktif yang ada di Payakumbuh, di gedung peternakan atau BIB Provinsi Sumatera Barat, Kamis (27/10). Narasumber dari BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Abdilhaq Fashollatain dan dari DPMPTSP Anzelina Raminda.

Ia mengatakan pentingnya BPJS Kesehatan merupakan langkah antisipasi jika terjadi hal-hal atau musibah yang sewaktu-waktu bisa terjadi.

Sementara terkait NIB, seluruh Koperasi yang ada di Kota Payakumbuh seharusnya telah memiliki NIB untuk memudahkan akses dalam berurusan.

Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau Online Single Submission sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ia mengatakan OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.

"NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing," katanya.

Selain itu, sambungnya, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun. Pj Wako Rida Ananda bahkan sangat menantikan kedatangan para pengusaha di Mal Pelayanan Publik (MPP) di lantai 1 kantor wali kota untuk bisa dilayani dengan prima," ujarnya.