Pemkab Agam kirimkan rekomendasi ke Gubernur terkait lahan di Gaduik

id Pemkab Agam,Bupati Agam Andri Warman ,GTRA Agam,Mahyeldi Ansharullah

Pemkab Agam kirimkan rekomendasi ke Gubernur terkait lahan di Gaduik

Bupati Agam Andri Warman sedang menandatangani berita acara rapat koordinasi akhir GTRA Agam, Selasa (25/10). (Antara/Yusrizal)

Lubukbasung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, mengirimkan rekomendasi ke Gubernur Sumatera Barat terkait penyelesaian potensi konflik bekas lapangan terbang peninggalan Japang di Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatangkamang.

Bupati Agam, Andri Warman di Lubukbasung, Selasa, mengatakan, rekomendasi itu merupakan hasil rapat koordinasi akhir Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Agam di aula utama kantor bupati, Selasa.

"Rapat koordinasi akhir GTRA itu merampungkan berita acara dan berita acara itu dikirimkan ke Gubernur Sumbar untuk dibahas di tingkat pusat pada 27 Oktober 2022," katanya yang juga Ketua GTRA Agam.

Ia mengatakan, dengan telah dikirimkan rekomendasi itu, maka masalah lahan atau tanah di Nagari Gaduik bisa diselesaikan.

Ini bakal berdampak positif bagi masyarakat, karena sebagian masyarakat telah mengantongi sertifikat.

"Artinya kepemilikan tanah itu sudah diakui di negara, namun adanya surat dari TNI AU pada 2014, sehingga menimbulkan masalah internal di Nagari Gaduik," katanya.

Dengan kondisi itu, ia berkonsentrasi dalam penyelesaian permasalahan tersebut dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah setelah dilantik jadi bupati dan gubernur.

Penyelesaian itu juga mendapat dukung oleh BPN Agam. Rekomendasi itu menjadi berita baik dari warga dan ini juga hal positif bagi TNi AU, karena apabila selesai maka Pemkab Agam mempunyai planing membangun museum di lokasi itu.

Ini tanda bukti bahwa di Agam pernah ada lapangan terbang yang didarati oleh pesawat milik Belanda dan Japang.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Agam, Yunaldi menambahkan BPN bakal menjadikan Nagari Gaduik sebagai nagari agraria.

"Apabila permasalahan itu tuntang, bakal kita tetapkan sebagai nagari agraria," katanya.

Ia menambahkan, kronologis permasalahan itu berawal dari TNI AU mengajukan permohonan sertifikat dengan luas 287,6 hektare, namun terkendala tidak bisa masuk lokasi akibat dihalang warga.

Permasalahan itu timbul berawal dari adanya permohonan pendaftaran konversi TMA diatas sebagian tanah bekas Lapangan Terbang Gadut dari masyarakat Jorong Pulai Sungai Talang Bukik Lurah dan Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai.

Pada 2013, BPN mengadakan rapat dalam membahas masalah status tanah tersebut yang dihadiri perwakilan TNI AU dan Pemkab Agam.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkim Sumbar, Darmansyah mengatakan apa yang dilakukan hari ini merupakan dasar dalam mengumpulkan data untuk bahan yang akan dibawa ke pusat.

"Ini akan menjadi bahan ekspos Gubernur Sumbar saat ada pertemuan di Yogyakarta pada 27 Oktober 2022," katanya.