Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menghentikan penuntutan atau Restorative Justice tiga berkas perkara narkotika dengan lima tersangka untuk menjalani rehabilitasi karena para tersangka merupakan pecandu narkotika bukan sebagai bandar atau pengedar.
"Penghentian penuntutan perkara tersebut dengan pendekatan Restorative Justice dengan cara mengirimkan kelima tersangka tersebut ke Rumah Sakit Saahin Padang untuk menjalani rehabilitasi inap selama tiga bulan sehingga mereka sembuh dan bisa kembali lagi ke keluarganya serta ke tengah tengah masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum Muslianto di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan kelima tersangka adalah Adinda Reski Bin Kambasri, Afriman Bin Lukman, Muhammad Ikhsan, Dheo Yullian Putra dan Muhammad Malidul Fitra.
Menurutnya terhadap para tersangka tersebut disangkakan sebagai pengguna atau pecandu narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menyebutkan terhadap tiga berkas perkara terlebih dahulu dilakukan ekspose terhadap permohonan penghentian penuntutan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Agung RI.
"Kita memperoleh persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan terhadap perkara itu, " ujarnya.
Ia menjelaskan berdasarkan pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice yaitu merupakan pecandu narkotika bukan bandar dan terlibat jaringan narkotika, tidak residivis dan belum pernah dihukum, berat narkotika tidak lebih satu gram serta hasil assementnya merupakan pecandu narkotika.
Setelah diambil dari tahanan Polres Pasaman Barat terhadap ke lima tersangka tersebut langsung dikirim ke RS Saahin di Padang untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
"Pelaksanaan Restorative Justice yang kita lakukan terhadap kelima tersangka pengguna atau pecandu narkotika merupakan baru pertama kali dilaksanakan di wilayah hukum Sumatera Barat khususnya di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, "jelasnya.
Ia berharap dengan adanya upaya Restorative Justice kelima tersangka dapat terlepas dari kecanduan narkotika.
Berita Terkait
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
UNP perkuat kerja sama dengan Universitas luar negeri menuju World Class University
Selasa, 16 April 2024 20:08 Wib
Penuhi hak disabiltas, Rutan Painan kerja sama dengan SLB Negeri Painan
Kamis, 4 April 2024 15:48 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor RSUD ke pengadilan
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
Mengukir Sejarah 114 Tahun PT Semen Padang; terus berkontribusi untuk Negeri
Selasa, 19 Maret 2024 17:29 Wib
Aksi bersih negeri di HPSN 2024, Gubernur apresiasi program Nabuang Sarok Semen Padang
Sabtu, 9 Maret 2024 16:12 Wib
Bawaslu: Sirekap jadi catatan pada rekapitulasi suara luar negeri
Senin, 4 Maret 2024 20:30 Wib
Program MAGENTA Semen Padang 2024, 44 peserta dari 16 Perguruan Tinggi dalam dan luar Negeri mulai magang
Rabu, 7 Februari 2024 11:55 Wib