Pertama kali di Sumbar, Kejari Pasbar Restorative Justice perkara narkotika

id Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,Berita Pasaman Barat,Berita sumbar

Pertama kali di Sumbar, Kejari Pasbar Restorative Justice perkara narkotika

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum Muslianto saat melakukan Restorative Justice terhadap tiga berkas perkara narkotika, Kamis. 

Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menghentikan penuntutan atau Restorative Justice tiga berkas perkara narkotika dengan lima tersangka untuk menjalani rehabilitasi karena para tersangka merupakan pecandu narkotika bukan sebagai bandar atau pengedar.

"Penghentian penuntutan perkara tersebut dengan pendekatan Restorative Justice dengan cara mengirimkan kelima tersangka tersebut ke Rumah Sakit Saahin Padang untuk menjalani rehabilitasi inap selama tiga bulan sehingga mereka sembuh dan bisa kembali lagi ke keluarganya serta ke tengah tengah masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum Muslianto di Simpang Empat, Kamis.

Ia mengatakan kelima tersangka adalah Adinda Reski Bin Kambasri, Afriman Bin Lukman, Muhammad Ikhsan, Dheo Yullian Putra dan Muhammad Malidul Fitra.

Menurutnya terhadap para tersangka tersebut disangkakan sebagai pengguna atau pecandu narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menyebutkan terhadap tiga berkas perkara terlebih dahulu dilakukan ekspose terhadap permohonan penghentian penuntutan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Agung RI.

"Kita memperoleh persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan terhadap perkara itu, " ujarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice yaitu merupakan pecandu narkotika bukan bandar dan terlibat jaringan narkotika, tidak residivis dan belum pernah dihukum, berat narkotika tidak lebih satu gram serta hasil assementnya merupakan pecandu narkotika.

Setelah diambil dari tahanan Polres Pasaman Barat terhadap ke lima tersangka tersebut langsung dikirim ke RS Saahin di Padang untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

"Pelaksanaan Restorative Justice yang kita lakukan terhadap kelima tersangka pengguna atau pecandu narkotika merupakan baru pertama kali dilaksanakan di wilayah hukum Sumatera Barat khususnya di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, "jelasnya.

Ia berharap dengan adanya upaya Restorative Justice kelima tersangka dapat terlepas dari kecanduan narkotika.