Bank Nagari sosialisasi BIK ke puluhan UMKM Padang Panjang

id Bank Nagari, sosialisasi BIK

Bank Nagari sosialisasi BIK ke puluhan UMKM Padang Panjang

Peserta sosialisasi BIK foto bersama dengan pimpinan Bank Nagari Padang Panjang. (ANTARA/HO-Diskominfo)

Padang Panjang (ANTARA) - Sebanyak 40 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ikuti Sosialisasi Bulan Inklusi Keuangan (BIK) yang diadakan Bank Nagari Cabang Padang Panjang.

Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM), Selasa (18/10).

Kegiatan ini dihadiri Kadis Perdakop UKM, Javie Carter Eka Putra, M.T, Kepala Cabang Bank Nagari, Zulhendri, S.E dan staf.

Javie menyampaikan, saat ini Bank Nagari hadir untuk memperkenalkan program-program unggulan terbaru khusus UMKM. Pelaku UMKM bisa menggali apa saja program yang dikenalkan Bank Nagari. Baik itu dari segi meminjam dana atau lainnya.

"Tanyakan apa saja yang dirasa perlu ditanyakan, serap ilmu yang diberikan. Jika itu bisa dikerjasamakan, lakukan demi menunjang usaha yang kita miliki," katanya.

Sementara itu Zulhendri mengatakan, kegiatan BIK ini dilaksanakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sesuai dengan temanya "Inklusi Keuangan Meningkat, Perekonomian Semakin Kuat".

"Perlu diketahui, BIK ini merupakan salah satu program yang dilaksanakan tiap tahun. Kegunaannya untuk mendorong usaha masyarakat. Saat ini Bank Nagari hadir dengan beberapa program yang bisa diandalkan pelaku UMKM, baik dari segi peminjaman dana maupun investasi," sebutnya.

Pemimpin Seksi Kredit Konsumer, Febri Doni didampingi Pemimpin Seksi Kredit, Fitri Agustini menjelaskan, saat ini Bank Nagari menyediakan Kredit Peduli Usaha Mikro (KPUM) Simamak dengan bunga hanya 0,58 persen/bulan.

Selain itu ada juga program untuk PNS, pensiunan dengan bunga sebesar 0,4 persen dan cash back dana sebesar Rp2 juta yang akan berakhir pada akhir Oktober.

"Ada lagi promo lainnya yaitu pembelian kendaraan bermotor baik baru maupun bekas, dengan bunga 0,6 persen dengan jangka waktu 5 tahun untuk mobil dan 4 tahun untuk motor," sebutnya.