KPU akan melakukan verifikasi faktual 1.300 anggota parpol di Bukittinggi

id Jajaran kominioner KPU Kota Bukittinggi ,verifikasi faktual anggota parpol,berita Bukittinggi ,Bukittinggi terkini,berita sumbar

KPU akan melakukan verifikasi faktual 1.300 anggota parpol di Bukittinggi

Komisioner KPU Kota Bukittinggi saat memberikan arahan dan bimbingan teknis penyelenggaraan Verifikasi Aktual, Jumat (14/10). Verifikasi Aktual akan dilaksanakan selama 21 hari terhadap 1.300 keanggotaan partai politik (parpol) dimulai pada 15 Oktober hingga 4 November 2022. (Antara/Alfatah)

Bukittinggi, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi akan melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap 1.300 keanggotaan partai politik yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi (Vermin) dan perbaikan sebelumnya.

Komisioner KPU Bukittinggi Yasrul di Bukittinggi, Jumat mengatakan verifikasi faktual ini akan dilakukan selama 21 hari mulai Sabtu (15/10) hingga (04/11) oleh 24 verifikator yang terdiri dari 20 orang kesekretariatan KPU dan empat lainnya langsung oleh Komisioner KPU.

Dari 24 parpol yang diterima pendaftarannya oleh KPU RI, hanya 20 parpol yang lolos dalam Vermin, sementara dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022 ditegaskan bahwa parpol yang sudah punya kursi di parlemen DPR RI tidak akan lagi menjalani Verfak, sisanya wajib, maka akan ada 11 parpol dengan kisaran jumlah pengurus 1.300 di Bukittinggi.

Ia mengatakan verifikator dibagi menjadi empat tim yang akan mengunjungi langsung tempat tinggal pengurus parpol yang telah didaftarkan serta kantor parpol di seluruh Kota Bukittinggi dan sesuai sistem yang berlaku, jumlah sampelnya ditentukan dengan metode Krejcie dan Morgan.

"Surat pemberitahuan ke parpol sudah disampaikan, bawaslu mendampingi, yang wajib KSB diverifikasi pastinya, juga memastikan kehadiran pengurus yang akan diverifikasi, identitas KTP dan KTA, juga memastikan penggunaan kantor tetap sampai akhir pada 20 Oktober 2024," katanya.

Menurutnya, verfak dibagi menjadi dua kegiatan yaitu verfak kepengurusan parpol dan keanggotaan parpol, tim verifikator mendatangi tempat tinggal anggota, bertemu langsung dan membuktikan kebenaran identitas.

"Perintah dari KPU RI juga tentang dokumentasi yang harus lengkap, berbagai persiapan melalui bimbingan teknis telah diberikan antaranya mengantisipasi adanya kemungkinan identitas palsu keanggotaan parpol," kata Yasrul.

Ketua KPU Kota Bukittinggi, Heldo Aura, menambahkan Tim Verfak yang akan bertugas, masih memanfaatkan tenaga kesekretariatan, dan sudah dilakukan pembagian tim yang akan turun ke lapangan.

Menurutnya,dalam melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan parpol, sambung Heldo, terdapat tiga metode yang akan dilalui oleh tim verifikator.

“Pertama tim menemui anggota parpol sesuai alamat domisili. Lalu, jika tidak dapat ditemui, maka tim akan berkoordinasi dengan LO parpol untuk dapat mengumpulkan anggota tersebut di kantor parpol atau metode ketiga yaitu melalui sarana teknologi informasi atau panggilan video call, ini baru boleh dilakukan apabila metode pertama dan kedua tidak bisa dipenuhi,” katanya.

Disebutkan Heldo, mengingat putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terhadap Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang kemudian dituangkan dalam PKPU 4 tahun 2022, ada tiga kategori pemberlakuan berbeda terhadap parpol dalam verifikasi faktual.

“Parpol yang sudah punya kursi di parlemen, maka tidak lagi dilakukan verfak. Yang akan diverfak yaitu partai lama yang tidak punya kursi di parlemen, atau parpol yang baru mendaftar sebagai calon peserta pemilu di periode pendaftaran Pemilu 2024 ini,” katanya. (*)