Padang (ANTARA) - Komisi I DPRD Sumatera Barat membahas perubahan Perda Nomor 6 2017 tentang tata cara pembentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bersama tim penyusun naskah akademik dari Universitas Andalas.
Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syawal di Padang, Kamis mengatakan rancangan perda ini merupakan satu dari tujuh perda inisiatif DPRD Sumbar yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2022.
"Perda ini menjadi prioritas kita bersama Perda tentang tanah ulayat," kata dia.
Ia mengatakan pembahasan dilakukan bersama Pusat Study Konstitusi (Pusako Unand) yang dipimpin Prof Ferry Amsari dengan tujuan untuk mendapatkan masukan terkait latar belakang masalah diusulkan perubahan perda tersebut.
"Pembahasan ini dilakukan agar nantinya dapat dijadikan bahan untuk penyempurnaan naskah akademik dari aspek empiris," kata dia.
Komisi I akan menjadwalkan kembali melakukan rapat kerja dengan tiim penyusun naskah akademik dengan menghadirkan biro hukum dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan formula yang pas.
"Ini diusulkan komisi I namun anggota Komisi I yang lama tidak ada satupun yang duduk di Komisi I saat ini sehingga informasi terkait ranperda ini juga minim," kata dia.
Berita Terkait
Irjen Kemenkumham resmikan "Dapur Basalero" milik Lapas Padang
Jumat, 19 April 2024 19:25 Wib
Bupati Rusma Yul Anwar apresiasi solidaritas Serdadu Pesisir Selatan
Jumat, 19 April 2024 18:43 Wib
Ekspedisi Rupiah Berdaulat bantu percepat pertumbuhan ekonomi Mentawai
Jumat, 19 April 2024 18:29 Wib
Kemenkumham Sumbar harmonisasi peraturan tarif layanan BLUD SMK
Jumat, 19 April 2024 18:28 Wib
Peringatan HUT ke-94 PSSI
Jumat, 19 April 2024 17:46 Wib
Tiket gratis arus balik kapal Pelni di Medan
Jumat, 19 April 2024 17:04 Wib
Tim Observasi Kemenkumham Sumbar evaluasi pembangunan ZI di seluruh Satker
Jumat, 19 April 2024 17:03 Wib
Jalan di Kelok Hantu retak, polisi terapkan buka tutup (Video)
Jumat, 19 April 2024 17:02 Wib