Athari Gauthi ingatkan longsor Sitinjau Laut harus segera diselesaikan karena darurat

id Athari Gauthi Ardi ,longsor sitinjau lauik,sitinjau lauik,sumbar

Athari Gauthi ingatkan longsor Sitinjau Laut harus segera diselesaikan karena darurat

Kondisi jalan Sitinjau Lauik sudah membahayakan masyarakat. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Anggota Komisi V bidang Infrastruktur DPR RI Athari Gauthi Ardi menilai longsoran tebing di kawasan Sitinjau Laut, Sumatera Barat sudah bersifat darurat karena itu harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah.

"Gubernur secepatnya harus mengundang Bupati Solok dan Wali Kota Padang untuk membahas persoalan ini karena kawasan Sitinjau Lauik berada di antara dua daerah ini. Ini sifatnya sudah darurat bisa mengancam nyawa masyarakat," katanya dihubungi dari Padang, Selasa.

Ia menyebut persoalan itu seharusnya bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah, tidak melulu harus membebankannya pada pemerintah pusat.

"Letak lokasinya di Sumbar, kewenangannya juga pemerintah daerah. Harusnya bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Agar persoalan itu bisa tuntas para ahli dari berbagai perguruan tinggi di Sumbar harus dilibatkan. Kebijakan pemerintah bisa diambil berdasarkan pendapat para ahli ini.

"Sumbar tidak kekurangan tenaga ahli yang bisa memberikan pendapat untuk menyelesaikan persoalan Sitinjau Lauik. Libatkan juga Forkopimda. Jadi jangan ditunda-tunda lagi," katanya.

Athari menduga pemerintah daerah ingin menyelesaikan persoalan Sitinjau Lauik dengan membangun fly over di kawasan itu. Namun solusi itu adalah jangka panjang, butuh waktu lama untuk pengerjaannya.

Apalagi saat ini di Komisi V DPR RI maupun di Badan Anggaran tidak ada membahas anggaran untuk proyek yang kemungkinan butuh biaya triliuan tersebut.

"Jangan menunggu hal yang belum pasti. Selesaikan saja secepatnya dengan anggaran daerah karena semakin lama, bisa membahayakan masyarakat," katanya.

Sebelumnya Gubernur Sumbar Mahyeldi telah beberapa kali meninjau kondisi lonsor yang mengancam pengendara di kawasan Sitinjau Lauik. Ia sudah memerintahkan OPD terkait untuk secepatnya menyelesaikan persoalan itu. Namun hingga saat ini belum ada progres yang berarti.

Penyelesaian longsor tersebut terkendala status kawasan Sitinjau Lauik yang merupakan hutan lindung. Ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang bekerja tanpa izin yang sesuai di kawasan tersebut.*