Padang (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menggelar kunjungan KPID Lampung dalam mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyiaran Sumatera Barat.
Komisioner KPID Sumbar bidang pengawasan isi siaran Ficky Tri Saputra dalam keterangan tertulis di Padang, Jumat mengatakan keberadaan peraturan daerah tentang penyiaran dinilai penting karena dapat memberi perlindungan hak-hak masyarakat serta memberdayakan eksistensi KPID dalam pengawasan isi siaran.
"Saat ini Sumbar belum memiliki Perda Penyiaran dan kita ingin perda ini lahir di Sumbar. Saat ini pemerintah daerah dan DPRD provinsi Sumatera Barat saat ini serius untuk melahirkan perda tersebut, karena dengan adanya perda maka akan memberikan dampak positif bagi industri penyiaran di Sumatra Barat," kata dia.
Menurut dia kunjungan ke KPID Lampung sebagai tujuan studi tiru dalam pembentukan Perda penyiaran karena provinsi Lampung sudah sejak tahun 2015 memiliki perda.
"Sudah pasti banyak pengalaman akan keberlanjutan penerapan Perda bagi dunia penyiaran," kata dia.
Sementara itu Ketua KPID Lampung Budi Jaya mengapresiasi adanya inisiatif dari KPID Sumatera Barat untuk melahirkan perda penyiaran. Menurutnya keberadaan peraturan daerah sangat membantu KPID Lampung dalam penyiaran.
Komisioner KPID Lampung Febrianto berharap setelah perda lahir mesti dikuatkan dengan peraturan gubernur agar hadirnya Perda bisa sangat kuat.
Sementara Korbid Pengawasan Isi Siaran KPID Lampung Nisa’ul Fithri Mardani Syihab mengatakan isi dari perda penyiaran lembaga penyiaran wajib menonjolkan konten lokal, dimana pada perda penyiaran , dalam prakteknya harus memakai bahasa daerah masing masing.
Ia mencontohkan di Lampung sangat multi kultur sehingga setiap konten lokal wajib menggunakan bahasa suku bangsa Lampung, walaupun yang di angkat dari suku bangsa lain.
Sementara itu terkait penindakan pelanggaran, lebih mendahulukan tindakan preventif dengan cara melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum adanya penindakan karena kesalahan berulang yang dilakukan oleh lembaga penyiaran itu sendiri.
Berita Terkait
PNP-Semen Padang umumkan 25 Camaba penerima program BANGSA
Selasa, 23 April 2024 16:52 Wib
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
MPP Bukittinggi terima bantuan CSR Sarpras Disabilitas PT. Semen Padang
Selasa, 23 April 2024 15:58 Wib
Bank Indonesia jangkau daerah 3T untuk edarkan uang baru
Selasa, 23 April 2024 10:53 Wib
Akses jalan lintas Padang-Kerinci sudah bisa dilalui para pengendara
Senin, 22 April 2024 18:03 Wib
Resmikan Bedah Rumah Program Semata, Hendri Septa Bacakan Alfatihah Untuk Almarhum Benny Zalukhu
Senin, 22 April 2024 17:30 Wib
Wali Kota Padang serahkan KTP-el gratis kepada siswa SMA
Senin, 22 April 2024 17:12 Wib
Berpamitan, Wako dan Wawako Sampaikan Terima Kasih Kepada Satpol PP atas Dedikasi Jaga Trantibum
Senin, 22 April 2024 16:40 Wib