SKK Migas Laporkan Pemkab Tanjabtim ke Presiden

id SKK Migas Laporkan Pemkab Tanjabtim ke Presiden

Palembang, (Antara) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi melaporkan tindakan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang menyegel sumur minyak PetroChina ke Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan. "Laporan sudah ditembuskan ke Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) beberapa waktu lalu agar masalah penyegelan 14 sumur minyak ini cepat dicarikan jalan keluarnya, karena cara-cara persuasif yang dilakukan terbukti tidak membuahkan hasil," kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Selatan Setia Budi di Palembang, Kamis. Ia mengemukakan, setelah kejadian penyegelan pada 24 Mei 2013 itu, terdapat dua sumur minyak yang tidak beroperasi sehingga menyebabkan kerugian PetroChina (perusahaan operator negera) sebesar 153 barel hingga 150 barel per hari. "Akibat tindakan sepihak dari Pemerintah Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) ini maka tak hanya merugikan PetroChina tapi juga negara, karena pada prinsipnya dua sumur dari 14 sumur itu merupakan aset negara," ujarnya. Ia mengemukakan, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur beralasan penyegelan dilakukan karena PetroChina tidak memiliki izin usaha. Sementara, menurutnya, izin atas aktivitas sumur minyak di kawasan tersebut telah dikantongi oleh dua operator sebelumnya, sehingga secara otomatis beralih ke operator berikutnya. Selain itu, alasan pemerintah setempat dipandang tidak relevan karena mengaitkan dengan perizinan dan pemenuhan dana tanggung jawab sosial. "Kedua komponen itu tidak sepatutnya dituntut oleh pemerintah kabupaten, karena segala sesuatu yang berkaitan dengan migas menjadi ranah pemerintah pusat," katanya. Penyegelan itu sendiri bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum, Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 tahun 1999. Kemudian, melanggar Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2012 tentang peningkatan produksi minyak bumi nasional yang harus mendapatkan dukungan dari gubernur, wali kota, dan bupati dan Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tetang penanganan objek vital nasional. Meski tidak berpengaruh pada aktivitas produksi minyak dan gas pada 12 sumur minyak lainnya lantaran baru dua yang berhenti beroperasi, namun akibat penyegelan itu PetroChina tidak dapat melakukan pemeriksaan teknik sesuai standar yakni setiap empat jam. "Inspeksi terpaksa dilakukan dari jarak jauh, dan ini sangat rawan karena bisa saja terjadi kebocoran, semburan liar, ledakan, hingga kebakaran," katanya. PetroChina menjadi operator negara sejak 2002 menangani 150 sumur minyak dan gas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat dengan total produksi 54.000 barel per hari. Sebagai pemegang kontrak kerja dari negara, PetroChina memproduksi 2.300 barrel per hari pada 14 sumur itu. Sementara, berdasarkan data SKK Migas, dana bagi hasil yang mengalir ke Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada 2010 sebesar Rp123,068 miliar, tahun 2011 Rp141,98 miliar, tahun 2012 Rp103,458 miliar, dan tahun 2013 diproyeksikan sebesar Rp213,885 miliar, katanya. (*/jno)