Logo Header Antaranews Sumbar

BPJamsostek Solok Selatan percepat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jumat, 9 September 2022 15:09 WIB
Image Print
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Pembantu Solok Selatan Faisal Marianas. Antara/ErikĀ 

Padang Aro (ANTARA) -

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek kantor Cabang Pembantu Solok Selatan bertekat mempercepat layanan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Kabupaten itu untuk memberikan perlindungan dampak putus hubungan kerja (PHK) bagi pekerja.
"Manfaat JKP itu sendiri dapat uang tunai yang diberikan selama enam bulan dengan ketentuan 45 persen dari besaran upah yang dilaporkan di tiga bulan pertama, kemudian 25 persen di bulan berikutnya dan pemberian pelatihan serta informasi bursa kerja bagi yang yang kena PHK," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Pembantu Solok Selatan Faisal Marianas, di Padang Aro, Jum'at.
Ia menjelaskan, persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
Pihaknya terus memaksimalkan kepesertaan sehingga memberikan dampak yang luas bagi pekerja.
"Kepesertaan dari program yang ada terus dimaksimalkan sehingga para pekerja terlindungi dan dengan begitu bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya," ujarnya.
BPJAMASOSTEK katanya, hadir memberi keamanan untuk pekerja dari risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya.
Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja," katanya.
Dia menambahkan, terkait peserta yang dapat di layani hanya peserta yang terdaftar di Solok Selatan.
"Harapan kami perusahaan yang berdomisili di Solok Selatan mendaftarkan pekerjanya ke BPJAMSOSTEK Solok Selatan untuk mengoptimalkan pelayanan di daerah," ujarnya.



Pewarta:
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026