KPU: 13 Partai belum memenuhi syarat di Bukittinggi

id Partai Politik bukittinggi,KPU Bukittinggi,Berita Bukittinggi

KPU: 13 Partai belum memenuhi syarat di Bukittinggi

Tim KPU Bukittinggi melakukan proses verifikasi administrasi (Vermin) pendaftaran Partai Politik, Sebanyak 13 Parpol dinilai belum memenuhi syarat dan diberikan waktu menindaklanjuti hingga 3 September (Antara/Alfatah)

​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) - Sebanyak 13 Partai Politik (Parpol) dinilai belum memenuhi syarat (BMS) berdasarkan proses verifikasi administrasi (Vermin) yang dijalankan KPU Kota Bukittinggi.

KPU setempat menyebutkan, diantara penyebabnya adalah banyak ditemukan keanggotaan Parpol yang bersifat ganda bahkan terdaftar di dua Parpol berbeda.

Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura mengatakan Vermin dokumen persyaratan keanggotaan parpol yang awalnya dimulai 16-29 Agustus, diperpanjang hingga 6 September 2022.

"Hal itu menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) KPU RI bernomor 309 tahun 2022, kami telah menuntaskan proses pemantauan terhadap seluruh keanggotaan Parpol di Kota Bukittinggi terhitung sejak 23 Agustus 2022 lalu, saat itu, baru 10 Parpol yang memenuhi syarat (MS), 14 Parpol lainnya BMS," kata Heldo di Bukittinggi, Rabu.

Menurutnya, Parpol dapat menindaklanjuti hasil vermin terhadap dokumen yang belum memenuhi syarat (BMS) hingga 3 September nanti.

"Hasil terkini, sudah 11 yang memenuhi syarat, tersisa 13 yang masih BMS, proses tindaklanjut oleh Parpol, juga diperpanjang, awalnya hanya sampai 26 Agustus, kini diperpanjang sampai 3 September,” kata dia.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bukittinggi, Yasrul menambahkan, setelah berakhirnya masa tindaklanjut oleh Parpol, akan diteruskan dengan tahapan klarifikasi.

“Parpol yang ditemukan kegandaan anggota akan diklarifikasi pada 4 dan 5 September 2022, setelah itu, hasilnya akan dikirim ke KPU Provinsi pada 7 September 2022,” katanya.

Ia mengatakan, klarifikasi dilakukan dengan cara Parpol diminta menghadirkan anggota yang berpotensi ganda, jika salah satu Parpol sudah menyertai dengan surat pernyataan, maka sudah bisa dieksekusi lewat Sipol.

“Sementara untuk temuan lain, misalnya keanggotan belum cukup umur 17 tahun, berstatus ASN, atau TNI Polri, sudah diakomodir lewat Sipol dan sudah diberikan surat pernyataan, kategori ini bisa dikatakan penanganannya jelas, untuk yang berstatus ganda, maka perlu diklarifikasi,” kata Yasrul menjelaskan.

Ia mengatakan juga ada temuan empat parpol yang identitas keanggotaannya didominasi berasal dari luar daerah.

Sesuai persyaratan untuk minimal keanggotaan satu perseribu di tingkat kabupaten dan kota, maka temuan ini juga dikelompokkan sebagai BMS.

“Ada Parpol yang jumlah temuan belum memenuhi syaratnya hanya beberapa, adapula yang bahkan mencapai 25 persen dari total keanggotaan,” ungkap Yasrul.

Meski yang memenuhi syarat baru 11 Parpol, sambung Yasrul, sementara 13 Parpol lainnya harus menginput data perbaikan di Sipol, juga akan ada masa perbaikan dokumen persyaratan.

“Ada masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan Parpol pada 15 September sampai 28 September 2022, dalam rentang waktu inilah Parpol bisa memasukkan data baru, artinya tidak boleh lagi menginput keanggotaan yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat, harus yang baru,” katanya menegaskan.