Gubernur minta dampak longsor di Sitinjau Lauik lekas ditangani

id jalan sitinjau lauik,dampak longsor padang,tanah longsor

Gubernur minta dampak longsor di Sitinjau Lauik lekas ditangani

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi meninjau kondisi Jalan Sitinjau Lauik bersama Kepala BPJN Sumbar Syahputra A. Gani dan pejabat pemerintah daerah pada Selasa (30/8/2022). (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi meminta instansi pemerintah terkait cepat menangani dampak tanah longsor di bagian Jalan Sitinjau Lauik.

"Jangan sampai ada korban. Semua pihak terkait harus bisa melakukan penanganan dengan cepat," katanya saat meninjau kondisi Jalan Sitinjau Lauik di Kota Padang, Selasa.

Ia mengatakan bahwa Jalan Sitinjau Lauik tergolong jalan nasional dan penanganannya menjadi tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat.

BPJN Sumatera Barat sudah menurunkan tiga alat berat untuk membersihkan longsoran tanah yang menutupi bagian jalan, tetapi masih banyak material longsoran yang ada di tebing di pinggir jalan yang termasuk area hutan lindung.

"Soal ini Dinas Kehutanan Sumbar harus maju untuk bisa menyelesaikan sesuai aturan. Namun karena ini sifatnya bencana, kemungkinan akan ada diskresi. Ini yang harus segera dikoordinasikan secepatnya. Jangan menunggu," kata Mahyeldi.

Gubernur memerintahkan polisi hutan di bawah Dinas Kehutanan membantu pembersihan material longsor di bagian Jalan Sitinjau Lauik.

Selain itu, dia meminta Dinas Perhubungan membantu pengaturan lalu lintas kendaraan di Jalan Sitinjau Lauik, jalan utama penghubung Solok dengan Padang yang dilalui banyak truk besar.
Batu besar di dinding tebing di kawasan Jalan Sitinjau Lauik, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, bisa membahayakan pengendara yang melintasi jalan. (ANTARA/Miko Elfisha)


Kepala BPJN Sumatera Barat Syahputra A. Gani mengatakan bahwa pembersihan bagian Jalan Sitinjau Lauik dari longsoran tanah sudah berlangsung dua minggu.

Dia menjelaskan bahwa dalam hal ini kewenangan BPJN terbatas pada bagian jalan yang terdampak tanah longsor.

"Karena kami adalah BPJN maka tanggung jawab kami sebenarnya terbatas pada kondisi jalannya. Tebing yang statusnya hutan lindung bukan lagi kewenangan kami," katanya.

"Saya harus jaga anggota saya. Karena sebelum ini kami telah berinisiatif membantu membersihkan material yang berada di sisi jalan. Namun anggota kami dipanggil oleh BKSDA dan sempat dimintai keterangan sampai 1,5 jam dengan alasan kawasan yang dibersihkan adalah hutan lindung," ia menjelaskan.

Dia mengatakan bahwa saat ini BPJN Sumatera Barat fokus berupaya memulihkan kondisi Jalan Sitinjau Lauik agar bisa kembali dilalui kendaraan.