Tahanan Titipan Kejari Bukittinggi Tewas Gatung Diri

id Tahanan Titipan Kejari Bukittinggi Tewas Gatung Diri

Bukittinggi, (Antara) - Tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi ditemukan tewas tergantung di kamar masa pengenalan lingkungan Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Biaro, Selasa. "Korban ditemukan tergantung di pintu kamar mandi ruang masa pengelanan lingkugan (Mapenaling) menggunakan tali sepatu," kata Kepala Lapas Kelas II A Biaro Suprapto didampingi Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Parawatan Hendrizal. F, Selasa. Dugaan sementara Wisnu Sadewa (31) tersangka kasus pembunuhan tersebut murni gantung diri dari tanda-tanda yang perlihatkan di tubuhnya seperti lidah menjulur keluar, kata dia. Menurut dia, pihaknya menerima tahanan titipkan Kejari tersebut pada 26 Juli 2013 sekitar pukul 11.00 WIB. "Seperti biasa setiap tahanan yang baru masuk ke Lapas akan dimasukkan ke ruang Mapenaling. Di ruangan itu hanya dia (Wisnu Sadewa,red) saja," kata dia. Ia menyebutkan, untuk penyelidikan lebih lanjut jasadnya dibawa ke Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) untuk divisum. Saat ini proses visum masih sedang berlangsung. Tersangka kasus pembunuhan tersebut ditemukan tergantung sekitar pukul 07.30 WIB," kata dia. Pihak Lapas tidak mengetahui kapan tali sepatu itu didapatkan untuk melakukan aksi gantu diri, katanya. Wisnu Sadewa merupakan tersangka kasus pembunuhan Nefrida Yanti (23), warga Kampung Caniago Tangah, Jorong Balai Badak, Nagari Batu Kambiang, Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam, dan Rusyda Nabila (16), siswi Diniyah Limo Jurai, yang tinggal di Limo Suku, Nagari Sungaipuar, Kecamatan Sungaipuar, Kabupaten Agam. Kedua korban yang dibunuh tersangka itu dikenal melalui jejaring sosial facebook. Terungkapnya kasus pembunuhan itu berawal dari Rusyda Nabila dilaporkan hilang sejak 20 Maret 2013, yang ternyata diberdaya oleh tersangka melalui facebook. Tersangka menggunakan nama palsu di facebook dengan nama Rani Nurdianti yang didukung juga dengan foto profil perempuan berkerudung. Korban dibujuk tersangka agar bisa bertemu. Setelah tersangka berhasil membujuk korban, pada 20 Maret 2013 sekitar pukul 17.00 WIB, korban meninggalkan rumah dengan naik angkot menuju kawasan Padanglua tempat mereka janjian. Namun tersangka tidak berada di lokasi, dan melalui pesan singkat meminta korban naik ojek ke rumahnya di kawasan Pakan Sinayan. Sesampainya di Pakansinayan, tersangka muncul dan mengaku jika dirinya adalah kakak dari Rani Nurdianti. Tersangka mengaku disuruh menjemput korban oleh adiknya. Sesampainya di rumah, tersangka membunuh korban dengan menusuk leher korban dengan pisau tajam. Sebelum meninggal, korban sempat diperkosa. Setelah meninggal, korban dikubur sedalam 60 centi meter di areal persawahan Jorong Dalam Koto, Nagari Pekan Sinayan. Karena tidak ada barang berharga yang bisa diambilnya dari korban selain uang Rp3.000 dan satu unit hp. Tepatnya Senin (29/4), sekitar pukul 16.00 WIB tersangka dibekuk jajaran Reskrim Polres Bukittinggi ketika sedang nongkrong di sebuah kedai kawasan Koto Gadang, Kabupaten Agam. Kepada polisi, tersangka mengaku sebelumnya juga telah membunuh Nefrida Yanti, yang jasadnya dibuang di semak-semak daerah Banda Munggu, Jorong Gantiang, Nagari Koto Gadang, Kabupaten Agam. (*/ham)