Wabup: KIP harus diimplementasikan secara baik oleh ASN

id KIP, Wagub, Badan Publik

Wabup: KIP harus diimplementasikan secara baik oleh ASN

Wakil Bupati Rudi Heriyansyah meminta Badan Publik di daerah itu agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara baik oleh PPID. (ANTARA/HO)

Painan (ANTARA) - Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariyansyah mengingatkan agar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat dilaksanakan secara baik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan salah satu pilar demokrasi guna mendorong terwujudnya transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.

"Pemerintah sebagai penyelenggara program dan layanan publik wajib membuka akses layanan informasi kepada masyarakat. Badan publik yang sebelumnya menutup informasi tanpa ada dasar aturan yang tegas, kini tidak lagi diperbolehkan," kata Wakil Bupati Rudi Hariyansyah di Painan, Jumat (12/8).

Masyarakat kini, kata Wabup, sudah mulai menyadari bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. keinginan tahuan dan serba terbuka atau transparan menjadi sebuah trend yang harus disikapi secara positif oleh pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah harus berubah ke arah pemerintahan yang transparan. Terkait, Keterbukaan informasi tersebut tertuang dalam misi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yaitu, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan transparan.

"Keterbukaan informasi publik di setiap badan publik merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar. Untuk itu, perangkat daerah, kecamatan, nagari dan badan publik lainnya harus menjadikan keterbukaan informasi sebagai prioritas,"katanya.

KIP harus diimplementasikan dengan baik yang nantinya akan memberi dampak positif dan peran serta masyarakat dalam program pembangunan daerah.

"Meningkatnya peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, pada akhirnya terwujud penyelenggaraan badan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan," ujarnya.*