290 Perlintasan KA Banyuwangi-Pasuruan Rawan Kecelakaan

id 290 Perlintasan KA Banyuwangi-Pasuruan Rawan Kecelakaan

290 Perlintasan KA Banyuwangi-Pasuruan Rawan Kecelakaan

Ilustrasi perbaikan jalur kereta api. (Antara)

Jember, (Antara) - Sebanyak 290 pintu perlintasan kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) IX Jember, sepanjang Kabupaten Banyuwangi hingga Pasuruan, Jawa Timur, rawan kecelakaan selama Lebaran 2013 karena tidak dijaga oleh petugas atau masyarakat. Manajer Humas PT Kereta Api Daop IX Jember, Gatut Sutiyatmoko, Minggu mengatakan jumlah pintu perlintasan kereta sepanjang Pasuruan-Banyuwangi sebanyak 404 palang pintu, namun yang dijaga petugas atau pihak masyarakat hanya 94 pintu perlintasan saja. "Jumlah perlintasan yang dijaga oleh petugas kereta api sebanyak 84 palang pintu dan 10 perlintasan lainnya dijaga oleh pihak swasta. Sedangkan 19 perlintasan lainnya tidak sebidang yakni perlintasan kereta api berada di bawah jalan utama," tuturnya. Selain pintu perlintasan yang tidak terjaga, tercatat sebanyak tujuh pintu perlintasan liar yang merupakan jalan alternatif baru yang dibuka warga setempat tanpa izin dari pihak yang berwenang. Menurut dia, banyaknya perlintasan KA yang tak dijaga menjadi salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2013 karena frekuensi perjalanan kereta bertambah dan kendaraan yang melintas cukup padat. "Sebagian besar pintu perlintasan di wilayah Daop Jember yang rawan kecelakaan tersebar di Kabupaten Probolinggo, Jember, dan Banyuwangi," katanya. Ia menjelaskan banyaknya pintu perlintasan yang tidak dijaga disebabkan beberapa faktor antara lain bermunculan pemukiman baru dan jalan baru yang dibuka masyarakat secara liar, sehingga kewenangan untuk menjaga pintu perlintasan tersebut bukan pada pihak PT KAI Daop IX Jember. Berdasarkan hasil rapat dengan Dinas Perhubungan Jember, akan dipasang rambu-rambu peringatan di sepanjang jalan yang dilalui kereta api dan spanduk imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada pada saat melewati pintu perlintasan KA. "Mudah-mudahan rambu-rambu peringatan dan spanduk imbauan sudah terpasang sebelum H-7 Lebaran," ujarnya. Gatut berharap masyarakat memahami Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan mendahulukan perjalanan kereta, agar angka kecelakaan di pintu perlintasan kereta dapat ditekan selama arus mudik dan balik Lebaran 2013. (*/jno)