Serikat Pekerja Anggap Penggeledahan Kantor Surveyor Janggal

id Serikat Pekerja Anggap Penggeledahan Kantor Surveyor Janggal

Jakarta, (Antara) - Pengurus Serikat Pekerja PT Surveyor Indonesia (Spasi) menganggap penggeledahan kantor yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (25/7), terdapat kejanggalan, karena jajaran direksi berada di luar kota. "Saat penggeledahan berlangsung, Dirut PT Surveyor Indonesia, Muhammad Arief Zainuddin berada di Yogyakarta dan Direktur Operasi Bambang Isworo berada di Surabaya, untuk pulang kampung," kata Ketua Spasi, Irman Bustaman di Jakarta, Sabtu. Irman mengatakan penggeledahan terkesan aneh karena direksi berada di luar kota, padahal secara aturan salah satu direksi harus tetap berada di kantor. Berdasarkan informasi yang diterima Irman, penggeledahan diduga dilakukan di ruang direksi Lantai 9, ruang Kepala Divisi Keuangan berada di lantai 8, serta Lantai 4 dan Lantai 6, kemudian petugas menyita empat kardus dokumen. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi membenarkan penyidik Kejati DKI menggeledah Kantor Surveyor di Jalan Gatot Subroto Kavling 56 Lantai 9, Jakarta Pusat, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pemetaan dan pendataan sekolah senilai Rp55 miliar tahun 2010-2011 di Kementerian Pendidikan. "Informasi yang saya terima dari Kejati DKI, benar ada penggeledahan di Kantor Surveyor Indonesia," ujar Untung. Untung menyebutkan penggeledahan Kantor Surveyor Indonesia, merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). "Pihak Surveyor Indonesia sebagai pelaksana proyek pada Kemendiknas," ujar Untung. Penggeledahan dipimpin Jaksa Kejati DKI, Syarif didampingi salah satu pimpinan bagian hukum PT Surveyor Indonesia yang berlangsung sejak pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Pihak Spasi juga telah melaporkan Dirut PT Surveyor Indonesia, Muhammad Arief Zainuddin ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor TBL/2497/VII/2013/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 22 Juli 2013. Irman melaporkan Arief telah melanggar Pasal 28 huruf a juncto Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang serikat kerja. (*/jno)