Kejati janji tuntaskan proses kasus korupsi Taman Budaya Sumbar

id Kejati sumbar,kasus korupsi Taman Budaya Sumbar,Berita sumbar,Berita padang

Kejati janji tuntaskan proses kasus korupsi Taman Budaya Sumbar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yusron (tiga dari kiri) saat jumpa pers dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa di Kantor Kejati Sumbar, Jumat (22/7). (ANTARA/FathulAbdi)

Padang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) berjanji pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan (lanjutan) di Taman Budaya Sumatera Barat yang memiliki pagu anggaran Rp31 miliar.

Diketahui kasus tersebut sudah dinaikkan proses kasusnya ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Padang sejak 30 Maret 2022, dan masih terus diproses sampai sekarang.

"Proses kasus sampai saat ini masih berjalan, sekarang sedang menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari lembaga auditor," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yusron dalam jumpa pers yang digelar dalam memperingati Hari Bhakti Adyaksa di Padang, Jumat.

Ia mengatakan dalam proses kasus itu jika seandainya memang ditemukan ada kerugian negara serta didukung alat bukti yang cukup maka proses kasus terus dilanjutkan.

"Sebaliknya jika tidak ditemukan kerugian negara atau unsur pidana lain maka proses kasus dihentikan, intinya kami punya komitmen untuk menuntaskan," jelasnya.

Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumatera Barat yang memiliki pagu anggaran Rp31 miliar lebih.

Sepanjang proses berjalan pihak kejaksaan telah memeriksa 20 lebih saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat, konsultan perencana, pengawasan, serta kontraktor pelaksana.

Pemrosesan kasus berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejari Padang, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Dari serangkaian proses penyelidikan yang sudah dimulai sejak 24 Februari 2022, akhirnya tim menyimpulkan terdapat unsur tindak pidana sehingga proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 Maret 2022.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 yang diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Beberapa penyimpangan yang ditemukan penyidik seperti penggunaan bahan material bangunan yang menggunakan produk impor, sehingga tidak sesuai dengan Instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.

Padahal untuk produk impor tersebut ada produk lokal yang kualitasnya sama dengan harga yang lebih murah.

Selain itu tim juga mengendus adanya dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan pengerjaan proyek yang berada di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat tersebut.

Akibat persoalan tersebut sampai sekarang pengerjaan proyek gedung yang sifatnya tahun tunggal "mangkrak" dan bangunannya terbengkalai.

Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sementara pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp8 miliar.