Kejari Pasbar serahkan tersangka pembangunan lapangan tenis dari penyidik ke JPU

id Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,korupsi pembangunan lapangan tenis indoor pasbar

Kejari Pasbar serahkan tersangka pembangunan lapangan tenis dari penyidik ke JPU

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat serahkan tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan lapangan tenis indoor dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, Rabu. (Antara/Altas Maulana).

Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menyerahkan tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 inisial F dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, Rabu.

"Tersangka menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan selain penyerahan tersangka juga diserahkan barang bukti dan berkas perkara (tahap II).

Menurutnya tersangka inisial F pada tahun anggaran 2018 pada Dinas PUPR Pasaman Barat melaksanakan kegiatan pembangunan lapangan tenis indoor dengan nilai sebesar Rp 1.391.930.000,00.

Ia menjelaskan pada kegiatan pembangunan lapangan tenis indoor tahun 2018 telah terjadi pemutusan kontrak karena penyedia barang atau jasa tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai bobot dan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Akibat dari pemutusan kontrak tersebut, katanya telah terjadi pencairan realisasi sebesar 57,32 persen namun terjadi selisih bobot pekerjaan di lapangan yang hanya mencapai bobot 40,32 persen.

Selain itu terdapat klaim jaminan uang muka tidak di klaim oleh PPK sehingga terdapat indikasi kerugian keuangan negara dan diduga melanggar primair Pasal 2 Subsidair Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ia menambahkan dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Ia menegaskan tetap komitmen memberantas tindak pidana korupsi yang ada di Pasaman Barat.

"Mohon dukungan dan kerja sama yang baik dari masyarakat agar kita sama-sama bisa memberantas tindakan korupsi dan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara," katanya.