DPRD-Pemprov Sumbar sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 jadi Perda

id DPRD Sumbar,Padang,Sumbar

DPRD-Pemprov Sumbar sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 jadi Perda

Ketua DPRD Sumbar Supardi dan Wakil Gubernur Sumbar Audy menyaksikan Wakil Ketua DPRD Sumbar Indra Dt Rajo Lelo menandatangani kesepakatan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 menjadi Perda (ANTARA/HO DPRD Sumbar)

Padang (ANTARA) - DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD 2021 menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Rapat paripurna yang digelar Selasa.

Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi di Padang,Selasa mengatakan usai tertunda selama tiga hari akibat tidak memenuhi kuorum rapat paripurna yang digelar pada paripurna Jumat (8/7), akhirnya dapat disahkan hari ini

Politisi Gerindra itu mengatakan kelanjutan rapat paripurna setelah dibahas terlebih dahulu melalui Bamus pada Senin (11/7) dan setelah memenuhi kuorum sesuai dengan pasal 97 ayat (1), huruf b, maka paripurna pengambilan keputusan bisa dilanjutkan dan disepakati.

Ketua DPRD Sumbar mengingatkan pemerintah daerah dapat memenuhi jadwal penyampaian Perda Pertanggungjawaban APBD 2021 kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi agar dapat ditetapkan.

“Kita ingatkan kembali pada Pemprov agar segera melakukan penyusunan dan pelaporan perda ini sehingga tidak melanggar ketentuan berlaku sesuai dengan undang-undang dan lainnya. Dalam aturannya paling lama tiga hari setelah rapat paripurna untuk segera disampaikan pada Mendagri," kata dia.

Rapat paripurna pengambilan keputusan pertanggungjawaban APBD 2021, dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Sumbar dan dihadiri langsung Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.

Sebelumnya Rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 yang berlangsung Jumat (8/7) sore diputuskan ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar Ali Tanjung di Padang, Jumat meminta pimpinan rapat mendata kembali kehadiran anggota sebelum Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD disetujui secara bersama untuk ditetapkan.

“Interupsi pimpinan, sebelum masuk pada persetujuan bersama, kita minta dicek kembali jumlah anggota yang hadir. Agar kegiatan kita hari ini berjalan sesuai dengan aturan,” kata dia

Ketua DPRD Sumbar Supardi meminta Sekretaris DPRD Sumbar Raflis melalui staf untuk mendata kembali kehadiran anggota.

Dari pengecekan yang dilakukan, diketahui jumlah anggota DPRD Sumbar yang hadir pada hari itu adalah 34 orang, dan lima orang izin.

“Jika kehadiran kita 34 orang, lima izin, berarti baru 39 orang, masih kurang empat orang. Karena agenda kita sudah dipenghujung, kita minta pada masing-masing fraksi menyatakan pendapat, apakah ini dilanjutkan, atau kita skor dahulu sampai nanti kita agendakan di badan musyawarah yang akan datang,” kata dia.

Berdasarkan usulan dari fraksi di DPRD, akhirnya diputuskan rapat pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD ini ditunda, dan selanjutnya akan dilaksanakan kembali sesuai yang diagendakan di bamus.

“Untuk agenda berikutnya kita akan langsung mengambil keputusan, nota kesepakatan, serta sambutan dari Gubernur Sumbar,” katanya.