Dinkes Pessel: menjaga kualitasan dan hygienis Depot Air penting pemeriksaan berkala

id Depot AIr isi ulang,hygienis,Dinkes

Dinkes Pessel: menjaga kualitasan dan hygienis Depot Air penting pemeriksaan berkala

Depot air isi ulang (Doc. Antarafoto)

Painan (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesisir Selatan terus melakukan pemeriksaan bakteriologis secara berkala terhadap usaha Depot Air Minum isu ulang untuk menjaga kualitas dan menjamin hygienis atau kesehatan air yang dijual kepada masyarakat.

Kualitas dan kesehatan air dari jasa usaha depot air minum isi ulang harus dijaga hygienisnya supaya aman dikonsumsi, maka dari itu salah caranya pemeriksaan secara berkala agar terjamin kelayakan dan kesehatannya, kata Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Selatan Syahrizal Antoni, seperti dirilis situs remsi Pemkab Pessel di Painan, Senin.

Kemudian yang perlu dipatuhi juga oleh pelaku usaha depot air minum isi ulang harus mengantongi sertifikat layak sehat supaya air yang dijual ke masyarakat sudah terbebas dari bakteri dan memenuhi syarat kesehatan.

Terkait kewajiban pengurusan sertifikat layak sehat bagi pelaku usaha depot air minum dapat mengacu pada regulasi yang ada. Air minum dinyatakan penuhi syarat untuk dikonsumsi, setelah dilakukan uji laboratorium, ujarnya.

Berdasarkan hal itu, maka pengusaha depot air minum juga diwajibkan melakukan pemeriksaan air minum yang diproduksi secara berkala baik kimia maupun secara bakteriologis di laboratorium milik Dinas Kesehatan untuk mendapatkan Surat Keterangan (Suket) layak.

"Ini harus dilakukan, karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak dalam mendapatkan jaminan kesehatan terhadap air yang akan dikonsumsi," tegasnya.

Justru ini, Pemkab Pessel memiliki kewajiban mengawasi seluruh depot air minum karena menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama terkait kesehatan masyarakat.

"Pemilik depot air minum isi ulang yang belum mengurus izin agar segera mengurus izin. Sedangkan bagi yang sudah mengantongi izin, diwajibkan pula melakukan pemeriksaan secara berkala,"ujarnya.

Sesuai ketentuannya, kata dia, pemeriksaan kimia sekali dalam enam bulan dan pemeriksaan bakteriologis sekali dalam empat bulan. Tujuannya agar tidak memberi dampak buruk kepada kesehatan masyarakat dari air yang dikonsumsi tersebut.*