Diduga pedofil terhadap dua orang anak di bawah umur, Polres Pasbar tetapkan seorang DPO

id Kasus pedofil pasbar,Berita pasbar,Polres pasbar

Diduga pedofil terhadap dua orang anak di bawah umur, Polres Pasbar tetapkan seorang DPO

Polres Pasaman Barat menetapkan seorang laki-laki warga Kecamatan Pasaman sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan perbuatan asusila pedofilia terhadap anak di bawah umur.(Antara/Altas Maulana).

Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan seorang laki-laki warga Kecamatan Pasaman inisial J (45) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan perbuatan asusila pedofil terhadap anak di bawah umur.

"Kita sudah menerbitkan DPO terhadap pelaku. Tim sedang berupaya mencari keberadaan pelaku," kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Fetrizal di Simpang Empat, Jumat.

Ia membenarkan sebelumnya ada masyarakat komplek Perumahan Pratama Griya Makmur Jalur 32 melaporkan dugaan perbuatan pedofilia.

Pihaknya telah memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan. Dari hasil pemeriksaan itu, Polres Pasaman Barat telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Surat DPOnya sudah kita keluarkan. Sebab, sebelumnya pelaku sudah mau ditangkap di rumahnya tetapi pelaku tidak berada di rumah. Kita terus memantau keberadaannya," tegasnya.

Menurutnya kerjasama masyarakat setempat sangat diharapkan untuk membantu memberikan informasi keberadaan tersangka.

"Akan terus kita cari keberadaannya. Jika ada yang melihat tolong informasikan kepada kami," harapnya.

Ketua Komplek Perumahan Pratama Griya Makmur, Fima Al Amin menjelaskan masyarakat komplek perumahan saat ini sudah resah karena diduga hingga saat ini korban dari pelaku ada dua orang yakni seorang anak SMP berumur 13 tahun dan seorang anak SD berumur 10 tahun.

"Korban sudah diperiksa dan sejumlah saksi telah dipanggil diminta keterangan oleh pihak Polres," katanya.

Ia menyebutkan kejadian itu berawal dari tertangkap tangannya pelaku oleh seorang anak SMP di kebun sawit belakang salah satu sekolah di Pasaman Baru Kecamatan Pasaman pada bulan Maret 2022.

Kemudian anak yang melihat itu bercerita ke pihak sekolah dan pihak sekolah memanggil korban menanyakan persoalan perbuatan pelaku.

"Melihat itu pihak sekolah bercerita ke pengurus komplek perumahan. Setelah pengurus komplek menanyakan ke korban dan mengaku hanya dipegang-pegang," katanya.

Mendengar hal itu, pengurus komplek membawa persoalan ini bidang perlindungan anak dan membuat laporan ke Polres Pasaman Barat. Setelah itu pihak Polres Pasaman Barat memanggil sejumlah saksi termasuk pelaku dan korban.

Keluarga korban koperatif dalam penyelesaian kasus ini dan pengurus komplek bersama keluarga korban membawa kasus ini ke dinas perlindungan anak dan kepolisian.

Dalam perjalananya, ada seorang anak berumur 10 tahun yang mengaku juga jadi korban pelaku oral. Dengan demikian untuk sementara ada dua anak diduga menjadi korban pelaku.

"Kami berharap pelaku cepat diamankan karena warga komplek merasa was-was dan cemas terhadap anak-anak mereka," harapnya.

Selain itu situasi sore hari Komplek PGM yang biasanya ramai saat ini menjadi sepi karena orang tua merawa was-was karena diduga pelaku juga tinggal di komplek perumahan itu.

"Mudah-mudahan persoalan ini cepat diatasi dan pelaku cepat diamankan. Kita warga komplek siap mendukung kinerja Polres dan jangan ada yang berusaha melindungi pelaku," harapnya. ***2***