Polisi Tindak Lanjuti Laporan Pekerja Surveyor Indonesia

id Polisi Tindak Lanjuti Laporan Pekerja Surveyor Indonesia

Jakarta, (Antara) - Pihak Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan pengurus Serikat Pekerja PT Surveyor Indonesia terhadap Direktur Utama Muhammad Arief Zaiunudin, terkait mutasi dan demosi yang diduga dilatarbelakangi kritikan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan perusahaan. "Laporannya dipelajari dulu seperti apa dan nanti akan di disposisikan ke satuan yang kompeten untuk menangani perkara itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu. Rikwanto mengatakan seluruh pelaporan yang masuk ke Sentra Pelayanan Polda Metro Jaya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Setelah dianalisa petugas kepolisian, maka penyidik akan memeriksa pelapor dan saksi lainnya yang terkait dengan pelaporan, termasuk pihak terlapor. Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Surveyor Indonesia, Pongky E Kardono menuturkan pihaknya belum mau menanggapi lebih jauh terkait laporan tersebut. Namun, Pongky mengungkapkan pihak perusahaan berupaya konsolidasi dengan pelapor, yakni pengurus Serikat Pekerja Surveyor Indonesia. Sebelumnya, Ketua Serikat Pegawai Surveyor Indonesia, Irman Bustaman melaporkan Dirut Muhammad Arief Zaiunudin ke Polda Metro Jaya, Senin (22/7). Irman menyebutkan, pihaknya melengkapi bukti laporan dengan menyertakan surat somasi dan surat jawaban somasi dari Dirut PT Surveyor Indonesia, serta surat pengurus yang dimutasi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/2497/VII/2013/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 22 Juli 2013, Pengurus Serikat Pekerja Surveyor Indonesia melaporkan Arief melanggar Pasal 28 huruf (a) juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang serikat kerja. Pengacara Serikat Pekerja Surveyor Indonesia, Muhammad Joni menambahkan kliennya menduga Arief menghalangi serikat pekerja yang kritis, sehingga membuat keputusan mutasi dan demosi. Joni menjelaskan, para pekerja Surveyor mengkritisi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan perusahaan tersebut. "Setelah (mengkritik), beberapa pengurus dimutasi dan demosi, kami laporkan atas perkara tersebut," ujar Joni. Selain itu, Joni menambahkan pihaknya telah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan tindak pidak gratifikasi yang dilakukan pimpinan PT Surveyor Indonesia. Joni menduga keputusan mutasi pekerja terkait dengan kritikan terhadap dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat kementerian terkait, penolakan merger PT Surveyor Indonesia dengan PT Sucofindo dan adanya pengusutan kasus korupsi PT Surveyor Indonesia oleh Kejati DKI Jakarta. Terkait soal penanganan kasus korupsi PT Surveyor Indonesia yang ditangani Kejati DKI Jakarta, Pongky enggan berkomentar. (*/sun)