Simpang Empat (ANTARA) - Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat menangkap dua orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Rabu.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto didampingi Kepala Satuan Resnarkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Rabu mengatakan kedua orang tersangka itu adalah inisial RF (35) dan MS (47).
Menurutnya tersangka RF (35) ditangkap pada sebuah Warung Kampung Dalam, Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas sekitar pukul 00.15 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut, katanya tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba langsung mendatangi sebuah warung yang dicurigai.
Dari hasil penyelidikan oleh petugas di warung tersebut, petugas berhasil mengamankan RF (35).
Dari tersangka RF polisi berhasil menemukan barang bukti berupa, satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kaca pirek yang diduga masih ada sisa narkotika jenis sabu dan satu buah manchis warna kuning.
Kemudian satu buah kotak rokok sampoerna hijau, dua buah plastik klip warna bening, satu pek plastik warna bening, satu buah alat hisap (bong) sabu yang terbuat dari botol air mineral dan satu buah celana pendek dewasa warna cream.
Kepala Satuan Resnarkoba Eri Yanto menambahkan setelah mengamankan tersangka RF yang merupakan penjaga warung, dikarenakan yang menjadi Target Operasi (TO) tidak ada di warung tersebut.
Maka pada pukul 00.40 WIB tim opsnal langsung menuju ke rumah pemilik warung yang telah menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik 2022 Polres Pasaman Barat.
Polisi langsung mendatangi pemilik warung yang berinisial MS (47) ke rumahnya, berjarak sekitar 10 meter dari warung.
Saat itu polisi berhasil mengamankan tersangka MS yang saat itu sedang berada di rumah.
Dari tersangka MS petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kotak rokok sampoerna hijau dan satu buah plastik warna bening.
Kemudian satu buah timbangan digital, satu unit handphone merek strawberry warna hitam, satu pek plastik warna bening, satu buah kaleng rokok gudang garam surya dan uang tunai sebanyak Rp 750.000.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," sebutnya.
Atas perbuatan tersangka RF (35) dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat(1) Undang-Undang RI No 35 tentang narkotika.
Sedangkan tersangka MS (47) dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika.
Berita Terkait
Perkuat tusi, Kakanwil Kemenkumham Sumbar tekankan pentingnya kerjasama dengan stakeholder
Selasa, 23 April 2024 20:55 Wib
Kemenkumham Sumbar-DPRD Dharmasraya kerjasama susun naskah akademik
Selasa, 23 April 2024 20:13 Wib
Polisi: Kasus penipuan daring marak terjadi di Padang
Selasa, 23 April 2024 19:41 Wib
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
BI Sumbar harap cinta Bangga Paham Rupiah masuk kurikulum di Mentawai
Selasa, 23 April 2024 16:02 Wib
Bupati Tanah Datar perjuangkan perbaikan ruas jalan hingga ke pusat
Selasa, 23 April 2024 16:01 Wib
MPP Bukittinggi terima bantuan CSR Sarpras Disabilitas PT. Semen Padang
Selasa, 23 April 2024 15:58 Wib
Kementerian PUPR mengucurkan Rp478,6 miliar untuk peningkatan kualitas jalan di Sumbar
Selasa, 23 April 2024 15:53 Wib