Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menangkap dua orang terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu usai mengkonsumsi barang itu di rumah kontrakannya di Simpang Pudung Jati, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Rabu (29/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Rabu, mengatakan kedua tersangka dengan inisial N (28) warga Dagang Saiyo, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari dan A (38) warga Bawan Tuo, Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari.
"Tidak ada perlawanan dari kedua tersangka saat penangkapan itu," katanya.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening dengan berat 0,2 gram.
Setelah itu, satu buah kaca pirek yang masih berisi sisa pemakaian sabu, satu buah bong atau alat hisab sabu-sabu dan satu buah kotak rokok yang diduga tempat menyimpan sabu.
"Barang bukti itu kita amankan di tempat kejadian perkara. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia menambahkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka ada memiliki, menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi itu, tim langsung menuju tempat kejadian perkara dan menemukan tersangka.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan tempat dan badan dengan disaksikan oleh para saksi dan petugas. Anggota menemukan barang bukti berupa dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan di dalam bungkus rokok.
Setelah itu, juga ditemukan satu paket kecil sabu-sabu sisa pemakaian yang ditemukan berserakan di lantai dalam rumah tempat pelaku ditangkap.
"Kedua tersangka mengakui bahwa sabu-sabu itu milik mereka dan langsung kami sita beserta mengamankan kedua tersangka," katanya.
Dari laporan masyarakat sekitar, tambahnya, lokasi tersebut sering orang berkumpul memakai sabu-sabu dan tersangka yang ditangkap adalah kurir yang sering mengantarkan sabu-sabu kepada penikmat.
Sedangkan pengakuan tersangka, mereka sering memakai sabu-sabu di rumah kontrakannya itu.
"Masyarakat sekitar sudah resah dengan kelakuan tersangka karena di tempat tersebut sering sekali dilihat orang berkumpul pada malam hari yang diduga melakukan pesta sabu-sabu," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)
Berita Terkait
Polres Pasaman Barat tangkap tiga pengedar narkotika
Kamis, 18 April 2024 16:59 Wib
Polres Agam ungkap 13 kasus narkotika selama 3,5 bulan
Kamis, 18 April 2024 14:02 Wib
Pengungkapan pabrik narkoba rumahan di Semarang
Kamis, 4 April 2024 17:52 Wib
Kejaksaan di Sumbar tuntut mati terdakwa pengedar ganja
Rabu, 3 April 2024 20:27 Wib
Satres Narkoba Polres Padang Panjang tangkap seorang pria penyalahgunaan narkoba
Rabu, 3 April 2024 15:33 Wib
Polres Agam tangkap DPO pencuri telpon genggam simpan narkotika
Rabu, 3 April 2024 15:13 Wib
Pemkab Pasaman Barat sebut penanganan serius terhadap narkoba
Kamis, 21 Maret 2024 15:51 Wib
Safari Ramadhan di Masjid Raya Lubuk Pandan, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Pemuda akan Bahaya Narkoba
Rabu, 20 Maret 2024 21:10 Wib