KPPU: 19 Importir Bawang Putih Terindikasi Kartel

id KPPU: 19 Importir Bawang Putih Terindikasi Kartel

KPPU: 19 Importir Bawang Putih Terindikasi Kartel

Bawang putih. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak 19 perusahaan terindikasi melakukan kartel perdagangan bawang putih periode November 2012-Februari 2013 yang menyebabkan harga komoditas tersebut melonjak. "Praktik kartel yang dilakukan 19 perusahaan itu melanggar Pasal 11, Pasal 19C dan Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Komisioner KPPU, Sukarmi, usai memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan terkait importasi bawang putih, di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu. Menurut Sukarmi, dalam pemeriksaan tersebut sebanyak 19 perusahaan importir bawang putih sebagai terlapor yaitu, CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru, CV Mekar Jaya, PT Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Lika Dayatama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa. Selanjutnya, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tri Tunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV Agro Nusa Permai, CV Kuda Mas, CV Mulia Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul, PT Prima Nusa Lentera Agung, dan PT Tunas Utama Sari Perkasa. Selain itu, KPPU juga menetapkan tiga terlapor lainnya yaitu Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Dirjen Kementerian Perdagangan Luar Negeri, dan Menteri Perdagangan. Diketahui, bawang putih mengalami kenaikan harga yang signifikan dari rata-rata Rp25.000-Rp30 000 per kg sekitar November 2012, namun pada Maret 2013 terjadi kenaikan signifikan menjadi Rp80.000-Rp100. 000 Maret 2013. Dalam pemeriksaan yang dibacakan investigator KPPU Muhammad Nur Rofik, pelanggaran pasal 11, karena diduga terjadi praktik monopoli dengan melakukan koordinasi di antara perusahaan terafiliasi untuk mengatur pasokan bawang putih, sehingga mengakibatkan harga bawang terutama periode Januari-Maret 2013 melonjak tajam. Perusahaan tersebut melanggar pasal 19 C karena diduga mengatur pasokan dan saling menyesuaikan waktu untuk menahan dan membatasi peredaran bawang putih di pasar. Sedangkan pelanggaran pasal 24 karena adanya dugaan persekongkolan antara pelaku usaha dengan menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan. Disebutkan terdapat tiga kelompok usaha yang terafiliasi, terindikasi melakukan persekonglolan dalam menetapkan pasokan dan harga hingga periode November 2012. Kelompok usaha pertama, meliputi CV Bintang, PT Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Lika Dayatama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tri Tunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki. Kelompok ini menguasai perdagangan bawang putih sebesar 56,68 persen, atau sebesar 23,518 ton. Kelompok usaha kedua, yaitu CV Agro Nusa Permai, CV Kuda Mas, CV Mulia Agro Lestari menguasai pasokan bawang putih sebesar 15,03 persen atau 5,515 ton. Sedangkan kelompok ketiga, terdiri atas PT Lintas Buana Unggul, PT Prima Nusa Lentera Agung, dan PT Tunas Utama Sari Perkasa yang menguasai pasokan bawang putih dalam negeri untuk November 2012 sebesar 10,67 persen atau sebesar 3,217 ton. Libatkan Pejabat Selain menetapkan 19 perusahaan sebagai terlapor, KPPU juga memeriksa tiga pejabat pemerintah terkait yang diduga mengetahui terjadinya praktik pelanggaran UU Antimonopoli tersebut, yaitu Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Dirjen Kementerian Perdagangan Luar Negeri, dan Menteri Perdagangan. Dirjen Perdagangan Luar Negeri diduga melakukan persekongkolan dengan 14 perusahaan importir bawang putih untuk memperpanjang Surat Persetujuan Impor (SPI), meskipun tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 30/M-DAG/PER/5/2012. Ke-14 perusahaan yang dimaksud yaitu CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru, CV Mekar jaya, PT Dakai Impex PT Dwi Tunggal Buana, PT Lika Dayatama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Tri Tunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV Agro Nusa Permai, CV Kuda Mas, CV Mulia Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul, PT Tunas Utama Sari Perkasa. Perpanjangan SPI dilakukan atas nama Menteri Perdagangan, oleh karena itu diduga Menteri Perdagangan menyetujui atau setidaknya mengetahui tindakan yang dilakukan Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Berdasarkan hal itu pula maka Menteri Perdagangan Gita Wirjawan masuk menjadi salah satu pihak terlapor. Sedangkan persekongkolan perusahaan importir bawang putih dengan Badan Karantina Kementerian Pertanian dengan menerbitkan KT9 (istilah form memenuhi persyaratan) meskipun terdapat ketidaksesuaian terkait dengan dokumen. Rekomendasi Impor Produk Holtikultura dan Surat Persetujuan Impor yang diduga melanggar Pasal 23 Peraturan Menteri Pertanian No. 60/Permentan/OT.140/9/2012. Ke-14 perusahaan yang diduga "main mata" dengan Badan Karantina tersebut, yaitu CV Bintang, PT Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Lika Dayatama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa. Selanjutnya PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tri Tunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV Agro Nusa Permai, CV Kuda Mas, CV Mulia Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul, PT Tunas Utama Sari Perkasa. Seharusnya Menteri Perdagangan menolak pelaku usaha pesaing dari pelaku usaha tersebut diatas untuk mendapatkan perpanjangan SPI. Karenanya KPPU patut menduga telah terjadi upaya untuk menghambat pesaing-pesaing dari pelaku usaha lainnya dimaksud agar berkurang volume bawang putih yang beredar di pasar dalam negeri. Sesuai ketentuan KKPU menjelaskan, selanjutnya para terlapor yang berjumlah 22 pihak tersebut diminta memberikan tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran tersebut. Secara prosedural diberikan waktu masa memberikan tanggapan selama tujuh hari. Namun diperkirakan pemanggilan terlapor, saksi, dan saksi ahli akan dilakukan usai Lebaran 2013. (*/jno)