Sebanyak 334 PAUD Di Pessel Dapat BOP Dari Kemendikbud

id PAUD Di Pessel Dapat BOP Dari Kemendikbud,berita pessel,bupati pessel,pemkab pessel,pendidikan pessel

Sebanyak 334 PAUD Di Pessel Dapat BOP Dari Kemendikbud

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan. (Antara Sumbar/Didi Someldi Putra) (Antara Sumbar/Didi Someldi Putra/)

Painan (ANTARA) - Pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan RI membantu ratusan PAUD atau tepatnya sebanyak 334 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat berupa Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin melalui Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas), Iral Mafitri menyampaikan penerima dana bantuan pusat untuk PAUD itu setelah memenuhi beberapa syarat dan kriteria misalnya sudah memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik.

Ia menyatakan dana bantuan operasional di tahun 2022 ini berbeda dari tahun - tahun sebelumnya yang mana Bantuan Operasional tersebut telah diatur dalam Permedikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang dana BOP PAUD reguler dan dana BOP PAUD kinerja.

"Untuk tahun 2022 ini dana BOP masuk ke rekening masing - masing sekolah (PAUD). Dan besaran anggaranya itu tergantung dari jumlah peserta didik," kata dia, Kamis (23/6).

Disamping itu, lanjut dia mengatakan dari semua PAUD yang menerima dana bantuan operasional di daerah itu penyelenggaraanya harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria.

Pertama, PAUD itu harus memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik.

Kedua, PAUD juga telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Ketiga, memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan Pendidikan anak usia din yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.

"Dan terakhir, PAUD nya memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwasanya penyaluran dana BOP yang masuk ke rekening masing masing dilakukan dengan cara 2 tahap.

Laporan realisasi Tahap 1 itu disampaikan oleh Kepala Satuan Pendidikan penerima dana BOP PAUD yang bersangkutan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian dan SPJ fisik kemudian diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Kemudian, untuk tahap 2 digunakan sebagai dasar penyaluran dana BOP PAUD tahap 1 tahun anggaran berikutnya.

"Jadi kami dari Dinas sifatnya hanya menerima laporan dari PAUD yang menerima dana BOP, dan memverifikasi laporannya,"tutupnya.