RUU Pemerintahan Digital diharapkan perbaiki layanan pendidikan

id Pusako unand,Berita unand,Dpd ri,RUU Pemerintahan Digita

RUU Pemerintahan Digital diharapkan perbaiki layanan pendidikan

Diskusi Kelompok Terpumpun Uji Sahih RUU Pemerintahan Digital kerja sama DPD RI dengan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) di Padang, Kamis (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Padang (ANTARA) - Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Padang berharap melalui kehadiran Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Digital yang digagas DPD RI akan dapat memperbaiki layanan pendidikan dan kesehatan di Tanah Air.

"Perkembangan zaman luar biasa pesat, jika pemerintahan digital diberlakukan maka persoalan pelayanan pemerintahan di daerah terutama bidang pendidikan dan kesehatan dapat diperbaiki karena terkait langsung dengan kebutuhan masyarakat," kata Ketua Pusako Unand Feri Amsari di Padang, Kamis.

Ia menyampaikan hal itu pada Uji Sahih RUU Pemerintahan Digital kerja sama DPD RU dengan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Padang dihadiri pemangku kepentingan terkait.

Menurut dia melalui RUU ini diharapkan hadir pelayanan pendidikan yang terdigitalisasi. Misalnya saat ini penerimaan peserta didik baru menggunakan sistem zonasi atau berbasis wilayah tempat tinggal dan selama ini ada banyak persoalan terjadi karena tiba-tiba kursi kurang atau perebutan kursi.

"Maka dengan hadirnya pemerintahan digital harus bisa menyelesaikan persoalan itu," kata dia.

Kemudian layanan yang dibutuhkan masyarakat daerah dan bersentuhan langsung adalah bidang kesehatan.

"Misalnya bagaimana supaya rumah sakit tidak bisa menolak pasien atau mendiskriminasi peserta JKN-KIS dan jika mengalami hal buruk langsung terdeteksi lewat digitalisasi pemerintahan daerah," ujarnya.

"Sehingga pelayanan yang buruk tersebut akan dikoreksi oleh pejabat terkait," lanjutnya.

Pada sisi lain ia menemukan kasus buruknya layanan kesehatan saat ada dokter lulusan luar negeri yang hendak mengajukan izin praktik di Tanah Air namun harus menunggu dua tahun.

"Ini terjadi karena izin praktik ditentukan oleh IDI, sementara IDI adalah organisasi profesi bukan negara, padahal dalam pasal 34 UUD 1945 layanan kesehatan adalah tanggung jawab negara bukan organisasi profesi," ujarnya.

Ia melihat jika RUU Pemerintahan Digital mengakomodasi dua aspek tersebut maka DPD akan mendapatkan dukungan kuat dari publik.

Sejalan dengan itu anggota DPD RI Muslim M Yatim berharap Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Digital dapat mewujudkan pemerintahan yang profesional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Pemerintahan digital bukan hanya sebatas melakukan pelayanan secara digital namun juga penyampaian informasi dari pemerintah kepada masyarakat menggunakan berbagai teknologi informasi yang ada," kata dia.

Menurut dia saat ini hampir 80 persen masyarakat di Tanah Air telah menggunakan perangkat digital sehingga keberadaan pemerintahan digital amat relevan dengan kondisi sekarang.

Ia menyebutkan postur RUU Digital meliputi 18 bab dan 80 pasal mulai dari ketentuan umum, ekosistem digital, masyarakat digital, transformasi digital, perlindungan digital, larangan hingga ketentuan pidana.

"Dengan hadirnya pemerintahan digital akan mewujudkan ekosistem digital dan memberi nilai tambah pelayanan publik," kata dia.