Padang (ANTARA) - LLDIKTI Wilayah X merasa senang dan bangga atas diterbitkannya dan diserahkannya Surat Keputusan Mendikbudristek tentang izin penggabungan, penyatuan, dan perubahan bentuk perguruan tinggi.
Hal ini sangat erat kaitannya dengan upaya peningkatan efisiensi pengelolaan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Demikian disampaikan Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma, SH, M.Pd didampingi Kabag Umum Rahmi, SE, M.Si pada saat menyerahkan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada badan penyelenggara dan pimpinan perguruan tinggi di ruang sidang lantai 2, di Padang, Kamis.
Afdalisma mengingatkan agar penyelenggara pendidikan tinggi terus berupaya meningkatkan mutu pembelajaran sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas. LLDIKTI Wilayah X dalam hal ini membuka diri dan selalu siap melayani perguruan tinggi.
“Tuntutan dunia usaha dan dunia industri semakin tinggi. Untuk itu, penyelenggara perguruan tinggi dituntut fokus pada peningkatan mutu serta menghasilkan lulusan berdaya saing,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Lembaga menyerahkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 321/E/0/2022 tentang Izin Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Muara Bungo di Kabupaten Bungo menjadi Universitas Muhammadiyah Muara Bungo di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi yang diselenggarakan oleh Persyarikatan Muhammadiyah.
Berikutnya, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 353/E/0/2022 tentang Izin Pembukaan Program Studi Kebidanan Program Sarjana dan Program Studi Pendidikan Profesi Bidan Program Profesi pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Pekanbaru Medical Center di Kota Pekanbaru yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Profesor Dokter Haji Kardimatus Suheimi.
Kemudian, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 378/E/0/2022 tentang Izin Penggabungan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bangko di Kabupaten Merangin dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum YPM di Kabupaten Merangin menjadi Universitas Merangin di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Merangin.
Selanjutnya, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 382/E/0/2022 tentang Izin Penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Setih Setio Muara Bungo di Kabupaten Bungo dan Akademi Keperawatan Setih Setio Muara Bungo di Kabupaten Bungo menjadi Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi yang diselenggarakan oleh Yayasan Setih Setio Muara Bungo.
Terakhir, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 136/D/OT/2022 tentang Izin Pembukaan Program Studi Teknologi Rekayasa Mekatronika Program Sarjana Terapan pada Politeknik Caltex Riau di Kota Pekanbaru yang diselenggarakan oleh Yayasan Politeknik Chevron Riau. *
Berita Terkait
Gubernur Sumbar cabut SK Perpanjangan Jabatan Komisioner KI 2019-2023
Jumat, 5 Januari 2024 20:22 Wib
Prof. Mahyudin Ritonga Guru Besar Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jumat, 15 Desember 2023 21:57 Wib
Kepala LLDIKTI Wilayah X serahkan SK penggabungan PTS dan pembukaan Prodi
Jumat, 15 Desember 2023 21:52 Wib
LLDIKTI Wilayah X serahkan SK Prof. Soerya Respationo, Guru Besar Universitas Batam
Selasa, 12 Desember 2023 16:16 Wib
Tim Irman Gusman Center tunggu SK KPU tentang pembatalan DCT
Selasa, 31 Oktober 2023 19:25 Wib
Gubernur Sumbar minta kabupaten/kota urus SK TORA
Selasa, 26 September 2023 20:26 Wib
Gubernur Sumbar: Hutan TORA tingkatkan kesejahteraan masyarakat
Selasa, 26 September 2023 19:22 Wib
Pemkab Agam serahkan SK kenaikan pangkat 484 PNS
Kamis, 21 September 2023 17:23 Wib