LLDIKTI Wilayah X serahkan SK Mendikbudristek tentang izin penyatuan dan perubahan bentuk PT

id LLDIKTI, SK Mendikbudristek, pts, afdalisma

LLDIKTI Wilayah X serahkan SK Mendikbudristek tentang izin penyatuan dan perubahan bentuk PT

Penyerahan SK Mendikbudristek oleh Kepala LLDIKTi Wilayah X. (ANTARA/HO-hms)

Padang (ANTARA) - LLDIKTI Wilayah X merasa senang dan bangga atas diterbitkannya dan diserahkannya Surat Keputusan Mendikbudristek tentang izin penggabungan, penyatuan, dan perubahan bentuk perguruan tinggi.

Hal ini sangat erat kaitannya dengan upaya peningkatan efisiensi pengelolaan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi.

Demikian disampaikan Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma, SH, M.Pd didampingi Kabag Umum Rahmi, SE, M.Si pada saat menyerahkan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada badan penyelenggara dan pimpinan perguruan tinggi di ruang sidang lantai 2, di Padang, Kamis.

Afdalisma mengingatkan agar penyelenggara pendidikan tinggi terus berupaya meningkatkan mutu pembelajaran sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas. LLDIKTI Wilayah X dalam hal ini membuka diri dan selalu siap melayani perguruan tinggi.

“Tuntutan dunia usaha dan dunia industri semakin tinggi. Untuk itu, penyelenggara perguruan tinggi dituntut fokus pada peningkatan mutu serta menghasilkan lulusan berdaya saing,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Lembaga menyerahkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 321/E/0/2022 tentang Izin Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Muara Bungo di Kabupaten Bungo menjadi Universitas Muhammadiyah Muara Bungo di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi yang diselenggarakan oleh Persyarikatan Muhammadiyah.

Berikutnya, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 353/E/0/2022 tentang Izin Pembukaan Program Studi Kebidanan Program Sarjana dan Program Studi Pendidikan Profesi Bidan Program Profesi pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Pekanbaru Medical Center di Kota Pekanbaru yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Profesor Dokter Haji Kardimatus Suheimi.

Penyerahan SK Mendikbudristek oleh Kepala LLDIKTi Wilayah X. (ANTARA/HO-hms)


Kemudian, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 378/E/0/2022 tentang Izin Penggabungan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bangko di Kabupaten Merangin dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum YPM di Kabupaten Merangin menjadi Universitas Merangin di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Merangin.

Selanjutnya, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 382/E/0/2022 tentang Izin Penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Setih Setio Muara Bungo di Kabupaten Bungo dan Akademi Keperawatan Setih Setio Muara Bungo di Kabupaten Bungo menjadi Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi yang diselenggarakan oleh Yayasan Setih Setio Muara Bungo.

Terakhir, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 136/D/OT/2022 tentang Izin Pembukaan Program Studi Teknologi Rekayasa Mekatronika Program Sarjana Terapan pada Politeknik Caltex Riau di Kota Pekanbaru yang diselenggarakan oleh Yayasan Politeknik Chevron Riau. *
Penyerahan SK Mendikbudristek oleh Kepala LLDIKTi Wilayah X. (ANTARA/HO-hms)