Bupati Pesisir Selatan berharap DPD-RI kaji ulang pengalihan kewenangan kabupaten ke provinsi

id Bupati Pesisir Selatan,Wakil Ketua I Komite II DPD-RI Badullah Puteh,berita pessel,mini trawl pessel,pencurian ikan pessel

Bupati Pesisir Selatan berharap DPD-RI kaji ulang pengalihan kewenangan kabupaten ke provinsi

Bupati Rusma Yul Anwar menyampaikan masukan ke Komite II DPD-RI terkait pengalihan kewenangan kabupaten ke provinsi

Painan (ANTARA) - Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat Rusma Yul Anwar berharap DPD-RI mengkaji ulang adanya sejumlah kewenangan pemerintah kabupaten yang kini telah beralih ke provinsi.

Penarikan kewenangan dari kabupaten ke provinsi ternyata menuai dampak negatif seperti terjadi pada sektor perikanan dan pengelolaan pulau-pulau kecil yang telah memicu terjadinya pencurian ikan dengan menggunakan mini trawl.

"Tapi apa boleh buat, daerah tidak bisa menindak. Akibatnya masyarakat nelayan kecil yang jadi korban. Itu bahkan terjadi di di daerah ini," ungkap bupati di sela-sela kunjungan Komite II DPD RI di Painan.

Kunjungan dihadiri Wakil Ketua I Komite II DPD RI Abdullah Puteh, Wakil Ketua II Bustami Zainudin, Muhammad Gazali, Dharma Setiawan, Denty Eka Widi Pratiwi dan anggota Komite II DPD RI lainnya.

Direktur Pembenihan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Nono Hartanto, Koordinator Bidang Keasdepan Pangan dan Pupuk Kementerian BUMN Sutrisno dan Direktur PT Perikanan Indonesia Fajar Widisasono.

Selain itu juga hadir Sekda Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska, Asisten II Yozki Wandri, Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Firdaus, Kepala Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Mimi Riarty Zainul dan Kepala Bagian Humas Vorzil.

Bupati melanjutkan penggunaan mini trawl berdampak negatif terhadap program pemerintah kabupaten untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga nelayan kecil di yang jumlahnya lebih dari 15 ribu keluarga.

Kekacauan itu tidak hanya terjadi pada sektor kelautan dan perikanan perikanan, namun juga di bidang pendidikan dan pertambangan. Pengalihan kewenangan SMA dan SMK ke provinsi membuat sekolah berkembang lambat.

Kondisi itu akibat minimnya pengawasan pada sekolah akibat minimnya ketersediaan tenaga pengawas yang ada di provinsi dan rentang kendali yang terlalu jauh. Namun jika kewenangan itu ada di kabupaten, pengawasan akan lebih mudah.

"Camat pun bisa mengawasi bagaimana perkembangannya dan apa yang harus dilakukan," tutur bupati.

Begitu juga dengan pertambangan dan galian C harus menunggu perintah dari pemerintah provinsi untuk bisa menindak praktek-praktek penambangan atau galian pasir yang tidak memiliki izin.

Padahal penggalian pasir atau bayu sungai seperti itu berujung pada bencana ekologi seperti banjir dan tanah longsor, bahkan beberapa diantara kasus yang ada sempat menelan korban jiwa.

"Jadi, kami berharap pada DPD RI agar mengkaji ulang regulasi pengalihan kewenangan itu, sehingga dampak negatif yang ditimbulkan tidak terjadi lagi," harap bupati.

Pada kesempatan itu Wakil Ketua I Komite II DPD-RI Badullah Puteh mengakui regulasi pengalihan kewenangan dari kabupaten ke provinsi sudah menjadi keluhan hampir seluruh kepala daerah kabupaten/kota.

Ia menilai pengalihan kewenangan dari pemerintah kabupaten ke provinsi adalah bertentangan dengan prinsip desentralisasi dalam pelaksanaan otonomi daerah, bahkan cenderung mengarah pada sentralistik.

Hal itu tercermin terkonfirmasi jelas dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Cipta Kerja, sehingga perlu dikaji ulang agar keberadaannya lebih efektif," terang Puteh.

Sementara Wakil Ketua II Komite II DPD RI Bustami Zainudin meminta kepala daerah menyurati secara resmi pemerintah pusat terkait persoalan yang terjadi akibat pengalihan kewenangan.

Seharusnya pemerintah pusat menyadari jika yang punya masyarakat itu adalah pemerintah kabupaten, bukan provinsi atau pemerintah pusat. Semua persoalan yang muncul akibat aturan tersebut bertumpu pada bupati/walikota.

"Nanti giliran prestasinya diterima gubernur. Kan ngga lucu seperti itu. Kemudian masa iya urusan galian pasir juga diurusin sama menteri. Kebanyakan tugas menterinya," terang Bustami.

Meski begitu DPD RI juga meminta pada seluruh bupati/walikota agar meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui satuan kerja atau balai besar yang ada di daerah terkait persoalan akibat pengalihan kewenangan.