Bukittinggi, (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu dari tangkapan kasus narkotika terbesar senilai Rp62,1 miliar beberapa waktu lalu yang dilakukan di halaman Mapolres Bukittinggi, Rabu.
Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan pemusnahan sabu-sabu dilakukan setelah kasus ini berhasil terungkap pada pertengahan Mei 2022.
"Kami musnahkan hari ini sebanyak 35 kg sabu-sabu, sisanya untuk kepentingan hukum, ini sudah disepakati bersama Penyidik, JPU, Polda dan pihak terkait lainnya, pemusnahan sesuai KUHAP dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya hingga bisa dilakukan hari ini," kata Kapolda Sumbar.
Ia meminta penangkapan pelaku narkoba di Sumbar terus dilakukan dan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Penangkapan narkoba tidak berhenti hanya pada momentum ini, terutama di Bukittinggi dan Padang sebagai sentra perkumpulan masyarakat di Sumbar, peran masyarakat dibutuhkan untuk pengungkapan narkoba secara efektif dan maksimal," katanya.
Ia menyebut, sesuai rumusan BNN, hasil tangkapan biasanya hanya terdiri dari 20 persen jumlah keseluruhan barang terlarang.
"Biasanya sesuai rumusan BNN, tangkapan yang biasa didapat hanya 20 persen, artinya masih banyak yang belum tertangkap, ini mengkhawatirkan, beberapa tersangka selain rilisan delapan orang sebelumnya juga telah berhasil ditangkap," kata Kapolda.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan dengan ketetapan barang sitaan narkotika, SP. Sita/36.j/VI/2002 tanggal 13 Juni 2002 yang ditandatangani bersama Pihak Kejaksaan, Pengadilan dan kepolisian.
Sebelumnya, Polres Bukittinggi mengungkap penangkapan kasus narkotika yang sebagian besar pelaku berdomisili di Bukittinggi dan Agam.
Berdasarkan data pengungkapan kasus ini menjadi capaian terbesar di Polres hingga Polda Sumbar.
Delapan orang tersangka yang memiliki peran yang berbeda yang berhasil diamankan di TKP Agam dan Bukittinggi.
Dari 8 pelaku yang diamankan, 2 dikategorikan dan diterapkan Pasal sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna dan pengedar dengan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Sedangkan 6 lainnya kita kenakan pasal 114 ayat 2 dimana sebagai pengedar yang lebih dari 1 kilogram mengedarkan sabu dengan ancaman pidana mati,” tegas Kapolda.
Berita Terkait
Pembatasan angkutan barang pada musim mudik Lebaran 2024
Senin, 1 April 2024 15:28 Wib
Polres Agam tangkap tiga pengedar narkotika dengan barang bukti 20 paket
Selasa, 26 Maret 2024 17:00 Wib
Polda Sumbar membatasi operasional angkutan barang saat Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 16:09 Wib
Polda Sumbar batasi operasional angkutan barang saat Lebaran
Senin, 25 Maret 2024 18:00 Wib
Pemkab Solok gelar ujian kompetensi sertifikasi pengadaan barang/jasa
Kamis, 29 Februari 2024 20:29 Wib
Gubernur Sumbar keluarkan edaran batasi angkutan barang saat libur
Kamis, 8 Februari 2024 20:29 Wib
DLH Sumbar motivasi daerah untuk olah sampah jadi barang bernilai
Jumat, 12 Januari 2024 19:26 Wib
Saipul Jamil akui tidak melihat asistennya buang barang bukti
Minggu, 7 Januari 2024 6:42 Wib